“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam

Mamasa, Sulawesi Barat | Radarkriminaltv.com – 19 Oktober 2026, Kasus dugaan penyuapan dan fitnah di Kabupaten Mamasa memasuki babak baru. Abd. Rahman dan Simson resmi melapor ke Polres Mamasa dengan bukti uang yang masih utuh. Mereka mengaku ditawari uang saat melakukan pengawasan proyek, menolaknya, lalu justru difitnah meminta uang Rp5 juta.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara.

 

“Jangan sampai yang mengawasi justru dibungkam dengan amplop lalu difitnah. Ini bukan sekadar kasus dua orang warga, ini ujian keadilan di Mamasa. Polres Mamasa harus segera bertindak, panggil seluruh pihak, periksa dengan adil, dan buktikan kepada publik: siapa yang menyuap, siapa yang memfitnah, dan siapa yang sebenarnya berbuat salah. Terang benderang itu yang masyarakat tunggu, bukan keheningan,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

 

Berawal dari Pertanyaan Soal Proyek PAUD

 

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Abd. Rahman dan Simson mendatangi lokasi proyek pembangunan PAUD di Desa Tapalinna, Kecamatan Ma’ambi. Maksud kedatangan mereka, menurut keterangan pelapor, murni untuk memastikan informasi anggaran dan kualitas material bangunan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

Kepala Sekolah berinisial H hadir di lokasi dan menyebut papan informasi anggaran akan segera dipasang. Namun, pertanyaan warga tersebut diduga tidak diinginkan oleh sebagian pihak.

 

Uang Ditawarkan dan Dipaksakan, Lalu Ditolak

 

Saat hendak pulang, Kepala Sekolah diduga menawarkan uang sebesar Rp200.000 kepada Abd. Rahman, yang langsung ditolak.

 

Tak berhenti di situ, sore harinya Simson dihubungi dan diminta datang ke kediaman Kepala Sekolah. Di sana, Kepala Sekolah diduga sambil menyodorkan amplop putih berisi uang sambil berkata, “Tolonglah, Pak Simson, bantu saya. Kita kan saudara.”

 

Simson menegaskan menolak pemberian tersebut dengan mengatakan, “Bukan soal itu, Bu. Saya tidak bisa menerima ini.”

 

Penolakan itu diduga diabaikan. Kepala Sekolah diduga langsung memasukkan amplop tersebut secara paksa ke dalam tas milik Simson, lalu berujar bahwa di dalamnya ada uang untuk disampaikan ke Rahman agar tidak mempermasalahkan proyek tersebut.

 

Sebelum sempat dikembalikan, Kepala Sekolah diduga telah meninggalkan ruangan. Rahman kemudian berpesan agar uang itu dikembalikan atau disumbangkan ke masjid. Namun ketika Simson hendak mengembalikannya, jalur komunikasi disebut tertutup, dan yang muncul justru narasi berkebalikan bahwa merekalah yang meminta uang.

 

Uang Ditolak, Narasi Rp5 Juta Justru Beredar

 

Beberapa hari kemudian, beredar pesan berantai dengan judul “Diduga Peras Kepsek PAUD di Mamasa, Oknum LSM Minta Uang Rp5 Juta. Kepsek: Saya Simpan Buktinya.”

 

Angka Rp5 juta itu dibantah oleh pelapor. Menurut mereka, uang yang ada justru Rp800.000 yang dipaksakan dan ditolak.

 

Narasi tersebut diduga disebarkan oleh oknum wartawan bernama Riki. Saat diminta bukti, Riki menjawab, “Nanti di APH saja, Pak.”

 

Simson memilih menyimpan uang itu tanpa menyentuh sepeser pun. Ia menyatakan akan menyerahkannya ke polisi sebagai bukti.

 

“Saya tidak akan mengembalikan uang ini secara langsung. Saya serahkan ke polisi sebagai bukti bahwa kami ditawari, kami tolak, lalu kami difitnah. Uangnya masih utuh, kalau kami benar-benar memeras, uang ini tidak akan ada di sini hari ini,” ujar Simson.

 

Dugaan ini semakin menguat setelah Sdr. Hasriani mengirim pesan WhatsApp berisi, “Itu hadiah kecil, jangan dipersoalkan. Jangan dibicarakan kepada siapapun ya.”

 

Menanggapi pesan itu, Rahman mempertanyakan, “Saya tidak pernah meminta apa-apa. Beliau sendiri yang menyodorkan uang. Kami hanya ingin tahu bagaimana dana sekolah ini digunakan. Mengapa harus diam-diam dan meminta kerahasiaan?”

 

Laporan Resmi Masuk Polres Mamasa

 

Pada 18 Oktober 2026, Abd. Rahman dan Simson resmi melapor ke Satreskrim Polres Mamasa. Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan telah diterbitkan.

 

Laporan tersebut memuat dugaan penyuapan dan pencemaran nama baik, sekaligus menegaskan bahwa tuduhan pemerasan yang beredar tidak memiliki dasar faktual.

 

Barang bukti yang telah diperlihatkan kepada penyidik antara lain:

– Amplop berisi uang Rp800.000 dalam kondisi utuh

– Rekaman percakapan dan keterangan saksi

– Tangkapan layar pesan WhatsApp

– Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan

 

Desakan Prof. Sutan Nasomal: Periksa Secara Objektif

 

Prof. Dr. Sutan Nasomal menilai ada pola yang berbahaya dalam kasus ini. Menurutnya, warga yang bertanya soal dana pendidikan seharusnya diberi penjelasan terbuka, bukan ditawari uang, dipaksakan, lalu difitnah memeras.

 

“Ada pola yang sangat jelas di sini. Warga bertanya soal dana pendidikan bukannya diberi penjelasan yang terbuka, justru ditawari uang, dipaksakan, lalu difitnah memeras. Jika ini dibiarkan, siapa lagi yang berani mengawasi penggunaan uang rakyat? Ini bukan sekadar kasus perorangan, ini menyangkut hak publik untuk tahu,” tegasnya.

 

Ia meminta Kapolres Mamasa untuk segera melakukan tiga langkah:

 

Pertama, memeriksa secara objektif siapa sebenarnya yang meminta uang. Apakah benar ada unsur pemerasan dari pelapor, atau justru uang yang dipaksakan kepada mereka lalu ditolak.

 

Kedua, memanggil Kepala Sekolah dan Sdr. Hasriani untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyuapan. Secara hukum, penawaran uang dengan maksud menghentikan pengawasan warga sudah masuk ranah pidana meskipun ditolak.

 

Ketiga, memanggil oknum wartawan Riki dan pihak lain terkait penyebaran informasi tanpa bukti senilai Rp5 juta.

 

“Kita ingin terang benderang. Buktikan di hadapan hukum siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan ada pihak yang dilindungi karena alasan apa pun. Kepastian hukum adalah hak seluruh masyarakat Mamasa,” tambahnya.

 

Dasar Hukum yang Disorot

 

Dalam keterangannya, Prof. Sutan Nasomal menyoroti tiga pasal dalam KUHP Baru yang relevan:

 

1. Dugaan Penyuapan – Pasal 417 KUHP Baru

Mengatur pidana bagi setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pihak yang melayani kepentingan umum dengan maksud agar yang bersangkutan bertindak atau tidak bertindak dalam kewenangannya. Penyuapan sudah terjadi saat uang ditawarkan, meskipun ditolak.

 

2. Dugaan Pencemaran Nama Baik – Pasal 446 KUHP Baru

Mengatur pidana bagi setiap orang yang menuduh atau menyebarkan sesuatu yang dapat merusak kehormatan atau nama baik orang lain, dengan ancaman lebih berat jika dilakukan melalui media yang disebarluaskan.

 

3. Terkait Tuduhan Pemerasan – Pasal 418 KUHP Baru

Pemerasan mensyaratkan adanya paksaan atau ancaman untuk memperoleh keuntungan. Fakta yang disampaikan pelapor justru menunjukkan sebaliknya: tidak ada permintaan uang dari pelapor, uang justru ditawarkan dan dipaksakan lalu ditolak, dan uang diserahkan utuh kepada pihak berwenang.

 

“Faktanya sederhana: bertanya soal penggunaan dana rakyat adalah hak warga, bukan kejahatan. Ditawari uang, ditolak, lalu difitnah memeras, ini pola yang sangat berbahaya dan harus diwaspadai. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak secara objektif,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

 

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *