PMP-SU Gelar Aksi Jilid II di Kejatisu, Desak Panggil Bupati Labuhanbatu dan periksa Kadis LH Berinisial SRS

MEDAN, Radarkriminaltv.com – 26 Oktober 2026 PMP-SU menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (26/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejatisu untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, khususnya terkait pengangkatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial SRS.

 

Massa aksi yang dipimpin Tegar Sianipar meminta aparat penegak hukum memanggil Bupati Labuhanbatu untuk memberikan penjelasan terkait pengangkatan SRS sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Mereka menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan proses pengangkatan pejabat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dalam orasinya, massa menyoroti surat pemeriksaan Nomor 660/229/SET/DLH/2025. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak pengunjuk rasa, dalam dokumen tersebut SRS disebut dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) untuk salah satu usaha perkebunan kelapa sawit tanpa sepengetahuan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada 2025.

 

Atas dasar informasi tersebut, massa mempertanyakan pengangkatan dan pelantikan kembali SRS sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu. Mereka meminta agar riwayat pemeriksaan tersebut ditelusuri serta dijadikan bahan pertimbangan oleh pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

 

Koordinator aksi, Bung Tanjung, menegaskan bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Ia meminta agar dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut diselidiki secara mendalam, termasuk menelusuri proses penerbitan surat DPLH dan mekanisme pengangkatan SRS ke jabatan kepala dinas.

 

PMP-SU berharap Kejatisu menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

 

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan resmi pihak Kejatisu, Bupati Labuhanbatu, maupun SRS terkait tuntutan massa belum tersedia dalam bahan yang diterima. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan pengunjuk rasa masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *