Labuhanbatu, Radarkriminaltv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang tahanan yang sempat melarikan diri dari Markas Polres akhirnya berhasil setelah menjadi buronan selama 18 hari.
Tahanan diketahui bernama Zulfadly alias Wak alias Bagong (37 th), seorang residivis berdomisili di Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya, Zulfadly dilaporkan kabur dari ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu pada hari Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 14.50 WIB. Sejak saat itu, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung membentuk tim dan melakukan pencarian secara intensif.
Penangkapan dilakukan setelah tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Sastrawan Ginting, S.H., bersama Kanit II Ipda R. Situngkir melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan lintas daerah sejak tersangka meloloskan diri dari Mapolres Labuhanbatu
Upaya penangkapan tahanan membuahkan hasil, tepatnya Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan Zulfadly di rumah rekannya, Anto di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
“Dalam proses penangkapan, tim Satresnarkoba berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka sehingga proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH kepada Waspada Online, Minggu (19/7).
Saat penangkapan berlangsung, sebut Hardiyanto, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Tiba di Mapolres sekitar pukul 20.30 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan awal, selama dalam pelarian Zulfadly mengaku berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas. Ia juga mengaku sempat berkeinginan menyerahkan diri karena merasa bersalah, namun tidak mengetahui cara menghubungi pihak kepolisian. Sebelum niat tersebut terlaksana, tim Satresnarkoba lebih dahulu berhasil menemukan lokasi persembunyiannya,” ucap Hardiyanto.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melarikan diri karena takut menghadapi proses hukum sedang dijalaninya.
“Berdasarkan pemeriksaan, kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan berlaku,” imbuhnya.
Hardiyanto menegaskan, bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum meski sempat melarikan diri.
“Berkat kerja keras personel di lapangan serta dukungan berbagai pihak, tersangka berhasil diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum berlaku,” tegasnya.
(Ahmad Idris Rambe)













