Belitung, Radarkriminatv.com | 20 Juni 2026 – DPW LSM BIN Belitung mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli lahan yang berada di kawasan hutan produksi. Langkah tersebut penting guna menghindari potensi kerugian dan permasalahan hukum akibat ketidakjelasan status serta legalitas lahan.
Bertempat di Markas DPW LSM BIN Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Boris Dianjaya, S.H., M.H., Manager BDD DIANJAYA CO, LAWYERS sekaligus Praktisi Hukum dan Advokat Senior LBH-PDKP Cabang Belitung, menyampaikan pandangan hukumnya kepada Hendratno, wartawan Media Babel Expos bahwa lahan yang telah dikuasai, digarap atau diwariskan secara turun-temurun dapat diperjualbelikan sebagai tanah hak milik.
Menurutnya, pemahaman tersebut perlu dicermati karena lahan yang masih berada dalam kawasan hutan negara, termasuk kawasan hutan produksi memiliki status hukum yang berbeda dengan tanah yang telah memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kawasan hutan produksi yang masih berstatus kawasan hutan negara pada prinsipnya tidak dapat diperjualbelikan sebagai tanah hak milik sepanjang status kawasan hutannya belum dilepaskan atau diubah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penguasaan negara atas kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan pelaksanaannya,” jelas Boris Dianjaya di Kantor DPW LSM BIN Belitung, Sabtu (20/6/2026).
Ia menegaskan bahwa penguasaan fisik lahan, surat garapan, sporadik maupun dokumen administratif lainnya tidak serta-merta mengubah status kawasan hutan menjadi tanah hak milik. Oleh karena itu, transaksi yang dilakukan tanpa kepastian status hukum lahan berpotensi menimbulkan sengketa perdata maupun persoalan hukum lainnya apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlindungan kawasan hutan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Masyarakat hendaknya tidak hanya mempertimbangkan harga atau penguasaan fisik lahan. Yang terpenting adalah memastikan legalitas, status kawasan dan dasar penguasaan tanah sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari kerugian maupun risiko hukum di kemudian hari,” imbuhnya.
DPW LSM BIN Belitung juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan status lahan sebelum melakukan transaksi.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih memahami aspek hukum pertanahan dan kehutanan sebelum melakukan transaksi. Kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum merupakan langkah terbaik untuk mencegah sengketa serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkas Boris Dianjaya.
DPW LSM BIN Belitung berharap meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai status dan legalitas lahan dapat mendukung terciptanya kepastian hukum, perlindungan kawasan hutan, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.( LN)













