Satreskrim Polsek Marbau Berhasil Ringkus Pemilik Sabu di Pinggir Rel Kereta Api, Barang Bukti Sebanyak 1,71 Gram Turut Diamankan

Labuhanbatu, Radarkriminaltv.com – Upaya tegas dan berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran serta penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan oleh jajaran kepolisian wilayah Labuhanbatu. Kali ini, Personel Polsek Marbau yang berada di bawah naungan Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sekaligus mengamankan seorang pemuda yang menjadi tersangka. Operasi pengungkapan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026, bertempat di areal pinggiran rel kereta api Lingkungan I, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria muda berinisial DR (21 tahun). Pelaku diketahui bukan merupakan warga setempat, melainkan berdomisili di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Utara. Bersama dengan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup lengkap dan menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam kasus ini, berupa satu bungkus plastik klip berisi zat kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,71 gram, serta satu buah mancis yang diduga baru saja digunakan untuk keperluan pemakaian barang terlarang tersebut.

 

Kronologi terungkapnya kasus ini berawal dari masuknya informasi yang akurat dan berharga yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Warga sekitar melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di kawasan pinggiran rel kereta api Kelurahan Marbau. Lokasi tersebut dinilai cukup sepi, jarang dilalui orang, serta memiliki banyak tempat persembunyian alami, sehingga sering kali dijadikan sasaran empuk bagi oknum-oknum yang hendak berbuat kejahatan maupun aktivitas terlarang.

 

Merespons laporan dan aduan tersebut, Kapolsek Marbau langsung mengambil langkah cepat dan tegas dengan memerintahkan Kepala Unit Reskrim beserta anggota tim penyidik yang dipimpinnya untuk segera turun ke lapangan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan serta pemantauan intensif. Tim bergerak senyap dan mengamati pergerakan di lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sekaligus menunggu momen yang tepat guna melakukan pengamanan agar tidak ada pihak yang melarikan diri atau memusnahkan barang bukti.

 

Sesampainya di lokasi pengamatan, tim penyelidik segera melihat keberadaan seorang pria yang kemudian diketahui bernama DR sedang berdiri dan bergerak mencurigakan di areal pinggir rel kereta api tersebut. Melihat gerak-gerik yang tidak wajar dan sesuai dengan ciri-ciri dalam informasi laporan, petugas pun segera mendekat dan melakukan pendekatan, lalu langsung melakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Pada tahap awal penggeledahan badan pelaku, petugas menemukan satu buah mancis yang kondisinya masih terlihat baru saja digunakan. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku baru saja melakukan atau sedang bersiap mengonsumsi narkotika di tempat tersebut. Tidak berhenti sampai di situ, tim penyidik kemudian memperlebar jangkauan pemeriksaan dengan melakukan penyisiran dan penggeledahan di sekitar radius tempat pelaku diamankan. Hasilnya, sekitar dua meter dari posisi awal DR berdiri, tepatnya terselip dan disembunyikan di sela-sela batang pohon kelapa sawit yang tumbuh lebat di pinggir rel, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi zat kristal yang berbau khas dan diduga sebagai sabu.

 

Dihadapkan dengan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi, pelaku yang masih berusia muda tersebut tidak dapat mengelak lagi. Saat menjalani proses interogasi dan pemeriksaan awal, DR akhirnya mengakui segala perbuatannya dengan jujur dan membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dan disita oleh petugas tersebut adalah miliknya pribadi. Ia juga mengaku membawa barang tersebut ke lokasi sepi itu dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri.

 

Setelah seluruh rangkaian pengamanan dan pengumpulan barang bukti di lokasi selesai dilakukan, pelaku beserta seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan kemudian dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Marbau. Di sana, pelaku akan menjalani serangkaian proses penyidikan tahap awal, pencatatan keterangan, dan administrasi hukum yang diperlukan. Selanjutnya, untuk penanganan yang lebih mendalam, lengkap, dan spesialis, kasus ini rencananya akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu agar diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, S.H., memberikan pernyataan resmi terkait keberhasilan operasi ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian Polres Labuhanbatu beserta seluruh jajaran di bawah komandonya, termasuk Polsek Marbau, tidak akan pernah mengendurkan semangat dan kewaspadaan. Komitmen untuk terus memberantas, menindak, dan memutus akses peredaran serta penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Labuhanbatu akan terus digencarkan melalui berbagai operasi dan patroli.

 

Selain itu, pihak kepolisian juga kembali menyampaikan imbauan serius sekaligus ajakan kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, hingga orang tua dan warga biasa, untuk bersatu padu menjaga lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta untuk tidak ragu dan takut menyampaikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, penyalahgunaan, maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggal. Informasi dapat disampaikan dengan aman dan cepat melalui layanan panggilan darurat Call Center 110 yang siap melayani 24 jam penuh. Kerjasama yang erat antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari bahaya ancaman narkotika.

 

Sumber: (Humas Polres Labuhanbatu)

Penulis Berita: Ahmad Idris Rambe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *