Labuhanbatu, Radarkriminaltv.com– Aparat Kepolisian dari Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, melaksanakan kegiatan Patroli sekaligus Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (15/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing bersama personel Reskrim yakni AIPDA Muhammad Ali, BRIPKA Aldian Janu Rambe, dan BRIGPOL Habib Kurniawan. Dalam kegiatan itu turut hadir Lurah Negeri Lama, Sarifuddin Nasution, yang ikut mendampingi proses penertiban di lokasi.
Petugas menyasar area perkebunan sawit milik masyarakat di Lingkungan Kampung Tengah yang selama ini diduga sering dijadikan lokasi transaksi maupun tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai serta merobohkan sebuah pondok atau gubuk yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika oleh oknum tertentu.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya narkotika jenis apapun. Namun demikian, aparat menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Barang-barang yang ditemukan antara lain beberapa alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman mineral, pipet yang telah dimodifikasi, serta plastik klip transparan bekas yang diduga sebelumnya digunakan sebagai wadah narkotika jenis sabu.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggerebekan berlangsung, pihak kepolisian menegaskan akan tetap melakukan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring serta penyelidikan guna memastikan wilayah tersebut bersih dari aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir. Apabila nantinya ditemukan adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika, maka akan dilakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Polsek Bilah Hilir juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Dengan adanya kegiatan patroli dan penertiban tersebut, diharapkan wilayah Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama dapat terhindar dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Fauzan













