Tim Gabungan Kementrian Kehutanan saat menggagalkan modus persembunyian 49 kayu gelondongan jenis rimba.
ASAHAN, Radarkriminaltv.com – Tim Operasi Gabungan Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan penyembunyian puluhan batang kayu log ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kayu-kayu tak berdokumen tersebut ditemukan disembunyikan di tengah areal perkebunan kelapa sawit milik warga, Rabu (20/5/2026).
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.
Tindakan tegas ini merupakan pengembangan dari operasi penertiban industri pengolahan kayu (sawmill) yang dilakukan pekan lalu.
Kronologi Penemuan di Kebun Sawit
Aksi pelaku terendus berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penumpukan kayu tersembunyi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasi bergerak cepat menuju Desa Sei Kamah Baru, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Penyisiran dilakukan di dua lokasi berbeda:
Lokasi Pertama (Dusun 2): Petugas menemukan 15 batang kayu bulat yang disembunyikan di bawah pohon-pohon sawit.
Lokasi Kedua (Dusun 5): Petugas kembali menemukan tumpukan kayu log sebanyak 34 batang dengan modus serupa.
Secara total, petugas mengamankan 49 batang kayu log jenis rimba campuran. Seluruh kayu tersebut terbukti ilegal karena tidak memiliki barcode resmi pelacakan kayu. Petugas langsung melakukan penyegelan barang bukti dengan disaksikan oleh Kepala Desa, Kepala Lingkungan, serta warga setempat.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, puluhan kayu log tersebut diduga kuat milik seorang pria berinisial P. Lokasi penemuan ini juga berada dekat dengan sawmill milik CV. SJP, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum.
Komitmen Usut Tuntas Rantai Pasok Ilegal
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Kamis (21/5/2026) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku illegal logging. Modus menyembunyikan kayu di kebun sawit ini justru memperkuat indikasi bahwa kayu tersebut berasal dari sumber yang tidak sah.
“Kami akan mengusut tuntas semua temuan ini. Baik 1.677 batang kayu log yang berada di lima industri pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, maupun 49 batang kayu log yang baru saja kami amankan di areal perkebunan Desa Sei Kamah Baru,” ujar Hari tegas. Saat ini, tim gabungan masih memburu pelaku utama dan memeriksa saksi-saksi kunci.
Menjaga Tata Kelola dan Keadilan Usaha
Secara terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penertiban ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan langkah krusial untuk menjaga kelestarian alam dan kepastian ekonomi.
“Penegakan hukum kehutanan harus melindungi banyak kepentingan sekaligus: hutan sebagai sumber kehidupan, pelaku usaha yang taat aturan, penerimaan negara, dan masyarakat luas,” kata Dwi Januanto.
Ia menambahkan bahwa peredaran kayu ilegal memicu ketidakadilan pasar yang merugikan pengusaha legal. “Kayu ilegal merusak hutan dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Negara harus hadir secara tegas, cermat, dan konsisten,” imbuhnya.
Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan rantai pasok hasil hutan dari hulu hingga hilir. Langkah ini diambil demi memastikan industri pengolahan kayu di Indonesia tumbuh secara tertib, legal, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang. (Liza/Tim)













