KPHL Belantu Mendanau Akan Dimintai Klarifikasi Terkait Dugaan Penguasaan Kawasan HP Aik Ranggong

BELITUNG, Radarkriminaltv.com – 20 Mei 2026. Tim investigasi DPW LSM BIN Babel tengah mendalami informasi dugaan penguasaan lahan di Kawasan Hutan Produksi (HP) Aik Ranggong, Desa Air Saga, Tanjung Pandan, tanpa izin resmi.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut sebelumnya sempat diajukan untuk kegiatan tambang kaolin pada era kepemimpinan Kades sebelumnya. Saat ini statusnya telah berubah menjadi Kawasan HP.

 

Keterangan Perangkat Desa dan Pihak Terkait*

Saat ditemui awak media, seorang perangkat desa berinisial KCN mengakui adanya kelompok yang beraktivitas di kawasan tersebut.

 

“Yang beraktivitas di Aik Ranggong itu beberapa orang dengan inisial JS, HR, SN, KC. Disebut ketuanya JS,” ujar KCN, Jumat 25/4/2026.

 

Salah satu pihak berinisial HR yang dikonfirmasi terpisah membantah dan menuding pihak lain. Sementara pihak berinisial JS belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi ke Kades Air Saga juga belum membuahkan jawaban.

 

Status Hukum Kawasan Hutan

Berdasarkan _UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja_, hutan negara tidak dapat diperjualbelikan. Pemanfaatan kawasan hutan wajib melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau mekanisme pelepasan kawasan sesuai _PP No. 23 Tahun 2021_.

 

Pasal 78 UU Kehutanan mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menguasai kawasan hutan tanpa izin, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

LSM BIN Siapkan Laporan ke APH*

KESATUAN DPW LSM BIN Babel, menyatakan pihaknya sedang melengkapi data sebelum membuat laporan resmi.

 

Tim kami sudah mengantongi keterangan awal, nama-nama pihak, dan alur dugaan penguasaan lahan HP Aik Ranggong. Dalam waktu dekat kami akan menyurati KLHK, Gakkum, serta membuat laporan ke Kejari Tanjungpandan dan Polres Belitung,” tegas tim kesatuan lsm bin AB Sabtu 26/4/2026.

 

AB menambahkan pihaknya juga akan meminta klarifikasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Babel dan BPKH terkait status terakhir lahan tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya meminta hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut. JS dan Kades Air Saga belum memberikan tanggapan.

 

Upaya konfirmasi ke Kejari Tanjungpandan dan KPHL Belantu Mendanau masih terus dilakukan.

 

_(LN/ tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *