Kasus Pembunuhan Tragis Terhadap Agnis Jance Zebua Semakin Memanas!! 

Gunungsitoli, Radarkriminaltv.com – (17/6/2026). – Penanganan kasus pembunuhan tragis terhadap siswi SMA asal Kecamatan Alasa Talumuzõi, Agnis Jance Zebua, memasuki babak baru. Pada Selasa (16/6/2026), Penjabat (Pj) Kepala Desa Hilinaa bersama istrinya kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Nias sebagai saksi dalam perkara yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.

 

Pemeriksaan yang berlangsung hingga dini hari tersebut berakhir sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, usai menjalani pemeriksaan, Pj Kades Hilinaa memilih bungkam saat hendak diwawancarai sejumlah wartawan yang telah menunggu di halaman Satreskrim Polres Nias.

 

Berdasarkan pantauan awak media, Pj Kades bersama istrinya langsung menuju sebuah mobil berwarna putih dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan. Saat itu, ia terlihat didampingi dan dikawal oleh empat orang pengacaranya.

 

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Korban, Ikhtiar Elfasri Gulo, S.H.,M.H dan Rekan menyatakan tetap mengapresiasi kehadiran Pj Kades Hilinaa dalam memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan terkait penemuan jasad korban pada 15 Mei 2026 lalu.

 

“Kami mendukung penuh kehadiran dan kesediaan Pj Kades Hilinaa memberikan keterangan sebagai saksi. Semoga kesaksian yang disampaikan dapat membantu penyidik mengungkap misteri pembunuhan sadis yang hingga saat ini belum diketahui pelaku maupun motifnya,” ujar kuasa hukum.

 

Meski demikian, pihak keluarga korban menyayangkan sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Pj Kades Hilinaa kepada media setelah pemeriksaan selesai.

 

“Kami sangat menyayangkan sikap tertutup tersebut. Sebagai saksi dalam perkara yang menyita perhatian publik, kami berharap beliau dapat memberikan tanggapan kepada media secara terbuka dan proporsional guna meredam keresahan masyarakat serta mencegah berkembangnya berbagai spekulasi dan informasi yang simpang siur di media sosial,” lanjutnya.

 

Tim Penasihat Hukum keluarga korban juga menegaskan keyakinannya terhadap profesionalisme penyidik Polres Nias dalam menangani perkara tersebut. Menurut mereka, penyidik memiliki kapasitas, sumber daya, dan kemampuan forensik yang memadai untuk mengungkap fakta sebenarnya berdasarkan prinsip “Scientific Crime Investigation” atau penyidikan berbasis ilmiah.

 

“Kami percaya Polres Nias akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk mengungkap siapa pelaku serta motif di balik peristiwa keji yang merenggut nyawa anak korban,” tegasnya.

 

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk turut membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang dapat mendukung penyelidikan.

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Hilinaa dan Kecamatan Alasa Talumuzõi, apabila memiliki informasi, kesaksian, maupun petunjuk sekecil apa pun yang berkaitan dengan kasus ini agar segera menyampaikannya kepada penyidik kepolisian.”

 

Di akhir pernyataannya, Tim Penasihat Hukum keluarga korban mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Kepulauan Nias baik yang berada di daerah maupun di perantauan, untuk bersama-sama mengawal proses hukum hingga tuntas.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus memantau dan mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami percaya keadilan akan ditegakkan bagi korban dan keluarganya,” tutupnya.

Editor : Pimpinan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *