DPW LSM BIN : “Ihtikad Baik Telah Di Upayakan, Perkara HR dan LG Berlanjut Ke Proses Hukum”

Belitung, Radarkriminaltv.com –  (17/6/2026) – Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan di Markas Besar LSM BIN Belitung di Air Bulo Mandaran, pengurus dan jajaran organisasi serta dihadiri juga oleh Tim Penasihat Hukum membahas perkembangan perkara yang melibatkan HR sebagai pelapor dan LG sebagai terlapor.

 

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa berbagai upaya penyelesaian secara baik dan kekeluargaan telah dilakukan guna mempererat kembali hubungan antara kedua belah pihak. Namun hingga batas waktu yang diberikan, belum tercapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.

 

Sehubungan dengan keputusan pelapor untuk melanjutkan perkara melalui jalur hukum, LG menyatakan kesiapannya menghadapi proses yang akan berlangsung.

 

“Kami menghormati keputusan tersebut dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Fakta, data dan bukti yang kami miliki akan disampaikan dalam persidangan untuk memperoleh kejelasan serta keadilan bagi semua pihak,” ujar LG.

 

Sementara itu, Penasihat Hukum Ketua LSM BIN Belitung, Boris menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat untuk tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi dan objektivitas dalam menyampaikan maupun menyikapi informasi yang berkembang. Ruang publik hendaknya tidak dijadikan sarana untuk membentuk stigma ataupun penghakiman terhadap pihak yang perkaranya masih dalam proses hukum.”

 

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

 

“Pada waktunya, kami akan menyampaikan perkembangan perkara dan langkah-langkah hukum yang ditempuh sesuai kebutuhan pembelaan hukum klien kami, dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

(LN / tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *