“Fiktif” Kipas Angin 12 Unit Ditelan Hantu, Camat Dan Bendahara Bawa Nama Bappeda

Labuhanbatu, Radarkriminaltv.com – Dugaan Fiktif Pembelanjaan di Kecamatan Bilah Barat kini menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, hal ini disebabkan ketidak kooperatifan Camat Bilah Barat saat di ajak berjumpa untuk konfirmasi terkait realisasi anggaran pembelanjaan, Kamis (09/04/2026).

 

Saat awak media mencoba untuk investigasi laporan pembelanjaan tahun 2025 pada Selasa, 07 April 2026 dan untuk meminta bertemu langsung pak camat yang selaku kuasa pengguna anggaran akan tetapi beliau mengarahkan bertemu bendahara dan mengatakan beliau sedang berada di desa Tanjung Medan, dan mengatakan.

 

“tidak usah konfirmasi lah bang aman itu nanti saya suru bendahara jumpai orang abg,” pungkasnya.

 

Di tempat terpisah awak media mencoba untuk menghubungi kembali bendahara camat Bilah Barat melalui Whatsapp untuk mengatakan bahwa besok untuk di pastikan bertemu dengan pak camat.

 

Kemudian, pada hari Rabu, (08/04/2026) awak media kembali untuk mendatangi kantor camat Bilah Barat guna untuk konfirmasi kembali kepada pak camat.

 

Akan tetapi pak camat Bilah Barat tetap juga tidak bisa untuk bertemu, entah sengaja menghindar atau memang lagi ada kegiatan, sikap yang di tunjukkan oleh pak camat Bilah Barat sangat tidak mencerminkan seorang pemimpin.

 

Selanjutnya, awak media bertemu dengan bendahara Bilah Barat disebut-sebut ibu Heni untuk konfirmasi terkait pembelanjaan kipas angin 12 unit senilai Rp. 12.000.000 pada tahun 2025.

 

“Kami tidak pernah menganggarkan kalau kipas angin dan saya pun tidak tahu dari mana datangnya, karena kami setiap menyusun perencanaan anggaran di Bappeda bersama dengan mereka, dan kami di setiap kecamatan sudah di tentukan oleh Bappeda jadi tidak bisa suka – suka kami, cobalah konfirmasi ke Bappeda,” ucap Bendahara Heni.

 

Kemudian, awak media menuju Bappeda untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi yang di arahkan oleh bendahara camat tersebut kepada kadis Bappeda Labuhanbatu.

 

“Yang pengguna anggaran mereka bukan kami, jadi mana mungkin bisa kami yang buat itu, dan kami tidak bisa login di aplikasinya mereka yang punya akun dan tau sandinya, jadi itu sama sekali tidak benar apa yang di katakan oleh mereka,” pungkas Kadis Bappeda.

 

Setelah mendengar klarifikasi dari kadis Bappeda maka awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kembali bendahara camat Bilah Barat melalui whatsapp dan sangat di sayangkan sampai berita ini terbit belum ada jawaban dari kecamatan Bilah Barat.

 

 

Berdasarkan UU Keuangan Negara, seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD di tingkat kecamatan atau desa wajib diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan jika ditemukan tindak pidana, kasusnya dapat dilaporkan ke KPK atau pihak kepolisian.

 

 

UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Pasal 2 & 3 (Kerugian Negara): Pelaku yang melawan hukum memperkaya diri/korporasi yang merugikan keuangan negara diancam penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

 

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *