Kampar, Riau | Radarkriminaltv.com — Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia (LBH-PAI) DPD Riau, Elwin Ndruru, mendesak Kepolisian Sektor Perhentian Raja agar segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap klien kami, Bezanolo Lafau alias Ama Enjel Lafau. Desakan ini disampaikan seiring dinilai sikap pelaku yang tetap arogan dan tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.
LBH-PAI Riau selaku kuasa hukum korban juga telah menghadirkan saksi tambahan guna memberikan keterangan secara lengkap dan transparan di hadapan penyidik Polsek Perhentian Raja. (Rabu, 16 September 2026)
Peristiwa penganiayaan sebagaimana terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Bermula ketika korban yang merupakan agen jual beli brondol dihubungi oleh Ama Pasrah Lase, pemilik rumah sekaligus penjual brondol, agar korban datang menjemput barang miliknya.
Sesampainya korban di rumah Ama Pasrah Lase, pelaku datang menghampiri dengan nada bicara yang diduga sengaja mencari gara-gara. Saat korban dan pelaku sedang duduk bersama di dalam rumah, pelaku tiba-tiba memukul wajah korban tepat di bawah mata sebelah kanan secara berulang hingga luka
Peristiwa ini menjadi sangat mencurigakan dan memperburuk keadaan, karena Ama Pasrah Lase selaku pemilik rumah justru turut membantu pelaku dengan cara menahan kedua tangan korban, sehingga korban tidak dapat membela diri sama sekali. Alih-alih melerai, ia sengaja menahan korban agar pelaku bebas menyerang korban berkali-kali tanpa hambatan.
Yang semakin merugikan proses hukum, saat dimintai keterangan oleh penyidik, Ama Pasrah Lase tidak mengakui adanya peristiwa penganiayaan. Hal ini sangat bertentangan dengan fakta yang dialami korban.
Berdasarkan keterangan korban, terindikasi kuat adanya dugaan kesengajaan bersengkongkol antara pelaku dan Ama Pasrah Lase (pemilik rumah), serta dugaan pemberian keterangan palsu di hadapan penyidik. Tindakan ini jelas menghambat proses penegakan hukum.
Dalam siaran persnya, Elwin Ndruru selaku Ketua LBH-PAI Riau mendesak pihak kepolisian pada Polsek Perhentian Raja agar segera memproses perkara ini dan tangkap pelaku penganiayaan.
“Kami mendesak penyidik Polsek Perhentian Raja untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Segera lakukan penangkapan serta penahanan terhadap pelaku penganiayaan. Selain itu, lakukan pemeriksaan mendalam terhadap keterlibatan Ama Pasrah Lase yang diduga turut serta melakukan penganiayaan dan memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik. Jangan biarkan kebenaran ditutupi demi kepentingan tertentu. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu.” Tegas Elwin. (Tim)













