Edarkan Sabu Lewat Jendela, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi

Labuhanbatu, Radarkriminaltv.com – Modus peredaran narkotika dengan memanfaatkan jendela rumah sebagai tempat penyerahan barang berhasil diungkap jajaran Polsek Bilah Hilir. Seorang pria berinisial DSH alias Putra Senah (41) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 30,81 gram bruto yang diduga siap diedarkan.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga sebagai transaksi narkotika di Dusun Pekan Senah, Desa Perkebunan Senah, Kecamatan Bilah Hilir, Sabtu (18/7/2026).

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba, S.H. bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka diduga melayani pembeli tanpa bertatap muka secara langsung. Barang pesanan disebut diserahkan melalui sebuah jendela di samping kamar rumahnya sebagai cara menghindari perhatian warga.

 

Setelah memastikan pelaku berada di dalam rumah, sekitar pukul 09.20 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet kecil yang berada di genggaman tangan tersangka. Di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 30,81 gram.

 

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, satu sekop pipet, satu dompet kecil, uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam Android.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Ipul, warga Desa Ajamu, Kecamatan Panai Hulu. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didamping Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

 

“Berbagai modus yang digunakan pelaku akan terus kami ungkap. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kapolres.

 

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ahmad Idris Rambe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *