Edarkan 62 Gram Sabu dan Ekstasi di Marbau, Seorang Wanita Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu Utara, Radarkriminaltv.com – Jaringan peredaran narkoba di Labuhanbatu Utara kembali dipukul. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang perempuan yang diduga pengedar di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti fantastis: sabu seberat 62,47 gram bruto dan pil ekstasi 3,95 gram bruto.

 

Berawal dari Informasi Warga

Pengungkapan ini dipimpin langsung Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting.

 

Kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut.

 

“Menindaklanjuti info itu, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi. Saat digerebek, pelaku sedang duduk di depan rumah,” ujar sumber kepolisian.

 

Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan perempuan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu dan pil ekstasi yang disimpan di lokasi.

 

Dijerat Pasal 114, Ancam 20 Tahun Penjara

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menegaskan, pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu Raya.

 

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melapor,” tegasnya.

(Ahmad Idris Rambe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *