Batam, Radarkriminaltv.com — Proyek pematangan lahan berskala besar di kawasan belakang Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan tajam. Aktivitas penimbunan tanah di lokasi tersebut diduga kuat telah keluar dari izin resmi, hingga mencaplok kawasan hutan lindung dan merusak ekosistem hutan bakau (mangrove).
Berdasarkan temuan di lapangan, pengawas proyek bernama Peni mengakui adanya kekeliruan dalam proses penimbunan tanah merah tersebut. Menurutnya, proyek pematangan lahan komersial itu awalnya direncanakan berjalan di atas lahan seluas kurang lebih 24 hektare sesuai dokumen Penetapan Lahan (PL).
Namun dalam pelaksanaannya, proses penimbunan justru melampaui batas koordinat resmi yang telah ditentukan.
“Kegiatan pematangan lahan itu sudah sesuai PL-nya, kurang lebih 24 hektare. Namun permsalahannya sekarang, ada kelewatan dari PL yang tertimbun, termasuk kawasan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau,” ucap Peni kepada awak media, Rabu (16/9/2026).
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan bahwa proyek perluasan ini melibatkan tiga perusahaan pengembang, yakni
1.PT Karya Tisani
2.PT Bintang Jaya Husada (BJH)
3.PT Putra Gautama Jaya.
Merespons temuan tersebut, pihak Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau langsung angkat bicara. Perwakilan Polhut, Lazadi, membenarkan bahwa aktivitas yang berbatasan dengan kawasan Botania tersebut telah melanggar batas administratif lingkungan.
“Kegiatan pematangan lahan dan penimbunan hutan mangrove tersebut diduga masuk kawasan hutan lindung. Terjadi pengerusakan hutan mangrove karena aktivitasnya sudah melewati batas PL yang telah ditentukan secara administrasi,” tegas Lazadi saat dikonfirmasi pada Kamis (17/9/2026).
Atas dugaan pelanggaran hukum ini, Lazadi memastikan pihak kehutanan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana melayangkan panggilan resmi kepada manajemen tiga perusahaan terkait guna mempertanyakan pertanggungjawaban legalitas di hadapan hukum.
Aktivitas pengerukan yang tidak terkontrol ini dinilai memicu ancaman bencana bagi ekosistem pesisir Batam. Ketua Tim Cyber Jurnalis Rajawali Nusantara (JRN), Jaliuddin, mengecam keras aktivitas tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk perlawanan nyata terhadap hukum.
“Perbuatan ini merugikan masyarakat Kota Batam. Hutan lindung wajib dilestarikan untuk membentengi wilayah kita dari berbagai ancaman bencana alam,” ujar Jaliuddin.
Secara hukum, jika dugaan pelanggaran ini terbukti di pengadilan, para pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan sanksi yang sangat berat:
UU No. 18 Tahun 2013 Pasal 12 jo Pasal 82: Terkait penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp100 Miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98: Terkait perusakan mangrove dan hutan lindung, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, denda Rp10 Miliar, serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan secara total.
Hingga saat ini, data pencatatan titik koordinat bukti di lokasi menunjukkan posisi 1.135680° Lintang dan 104.029274° Burjur, yang secara sah masuk dalam peta Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) sebagai kawasan hutan lindung yang wajib dilindungi.
Penulis: Nuriyana Lase













