GUNUNGSITOLI, Radarkriminaltv.com — Sejumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias yang tergabung dalam Komunitas Anggota Penggerak Pemulihan (KAPEL) menggelar audiensi dengan Pengurus dan Pengawas KSP3 Nias di Aula Fr. Amator, Kantor Pusat KSP3 Nias, Sabtu (12/9/2026).
Audiensi tersebut digelar sebagai bagian dari upaya anggota mendorong percepatan pemulihan KSP3 Nias yang tengah menghadapi persoalan keuangan dan krisis kepercayaan anggota.
Ketua KAPEL KSP3 Nias Nota Ziliwu mengatakan, audiensi dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan dialog yang sebelumnya disampaikan anggota.
“Hari ini kami datang dan berdialog langsung dengan pengurus dan pengawas KSP3 Nias untuk mendiskusikan kondisi KSP3 yang belakangan diterpa berbagai persoalan hingga menimbulkan krisis kepercayaan dari anggota,” ujar Nota kepada wartawan.
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut pengurus dan pengawas menjelaskan sejumlah persoalan yang menyebabkan KSP3 Nias belum dapat melayani pinjaman maupun penarikan saham anggota secara normal.
Nota Ziliwu mengatakan, berdasarkan penjelasan pengurus, kondisi tersebut antara lain dipengaruhi oleh tunggakan pinjaman anggota serta dugaan penyelewengan yang dilakukan sejumlah oknum mantan karyawan.
“Pengurus telah memaparkan permasalahan yang terjadi serta langkah-langkah konkret yang telah dilakukan untuk menyelesaikannya,” katanya.
KSP3 Tempuh Jalur Hukum
Ketua Pengurus KSP3 Nias Yustinus Mendrofa mengatakan, pihaknya mengapresiasi kehadiran KAPEL untuk berdialog mengenai kondisi koperasi. Dia menjelaskan, salah satu langkah pemulihan yang dilakukan pengurus adalah mengusut dugaan penyelewengan melalui jalur hukum.
“Dari beberapa laporan polisi yang sudah kami sampaikan, satu laporan sudah menetapkan tersangka dan satu lainnya masih dalam tahap penyidikan,” kata Yustinus.

Ia menyebut dua mantan karyawan KSP3 Nias, berinisial DG dan FH, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Yustinus menegaskan, keduanya bukan bagian dari unsur pengurus maupun pengawas KSP3 Nias.
“Untuk laporan lainnya masih dalam proses,” ujarnya.
Selain dugaan penyelewengan, kata Yustinus, keterbatasan kondisi keuangan KSP3 Nias juga dipengaruhi tunggakan pinjaman anggota.
Pengurus dan pengawas, lanjut dia, berkomitmen menempuh penyelesaian secara kekeluargaan sesuai asas koperasi. Namun, apabila tidak dapat diselesaikan, langkah hukum, baik pidana maupun perdata, akan ditempuh.
“Untuk gugatan perdata, sudah ada empat perkara yang kami daftarkan. Tiga di antaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya.
Yustinus menegaskan, pengurus KSP3 Nias akan terus melakukan langkah pemulihan dan meminta anggota bersabar serta mendukung proses yang sedang berjalan.
“Kami akan terus berupaya melakukan pemulihan. Kami berharap seluruh anggota tetap bersabar dan mendukung langkah-langkah yang diperlukan,” ujarnya.
Pengawas Dukung Proses Pemulihan
Ketua Pengawas KSP3 Nias Yamanati Zebua mengatakan, pihak pengawas mendukung seluruh langkah yang dilakukan pengurus untuk memulihkan kondisi koperasi.
“Kami akan terus mendukung seluruh upaya pengurus untuk memulihkan keadaan KSP3,” katanya.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan proses hukum ke depan akan menjerat pihak lain apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
“Kemungkinan besar akan terbuka peluang ada oknum pegawai yang akan menjadi tersangka-tersangka lainnya. Bahkan berpotensi juga para politikus atau patriot-patriot KSP3 Nias akan mengalami hal yang sama,” ungkapnya tegas.
Untuk memulihkan kepercayaan anggota, kita akan membersihkan dulu dari internal. Oleh karena itu para karyawan dan mantan-mantan orangtua di KSP3 akan kita sisir semua.
Yamanati menegaskan, upaya pembenahan internal menjadi bagian penting untuk memulihkan kepercayaan anggota terhadap KSP3 Nias.
Editor : Pimred













