BATAM- RadarKriminaltv.com – 26/09/2026.Konflik lahan 271 KK di Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa bukanlah sengketa biasa.
Ini adalah kisah 7 generasi yang menuntut untuk memanusiakan manusiakan demi masa depan anak anak mereka dimasa yang akan datang.
Tim Investigasi Gabungan dari 10 Media merangkum duduk perkara sebenarnya agar tidak ada lagi simpang siur menjelang RDP di DPRD Kota Batam tanggal 30 September 2026.
DUDUK PERMASALAHAN YANG SEBENARNYA:
1. Warga Bukan Penyerobot, Warga 7 Generasi dengan Bukti Sejak 1963
Warga Teluk Bakau memegang Surat Tebas tahun 1963, jauh sebelum BP Batam berdiri tahun 1973. Mereka adalah Kampung Tua Jabi. Selama puluhan tahun negara hadir : PLN resmi IDPEL 151001070713 atas nama Fransiskus Kaverius dan Air ATB/Water Kiosk atas nama Zeflin dengan struk bayar resmi hingga September 2026. Ini membuktikan negara mengakui keberadaan mereka. Status RULI gugur karena dilayani negara.
2. Janji Negara di Mako Ditpam 28 November 2023 yang Belum ditepati
Pada 28 Nov 2023, di Mako Ditpam BP Batam, telah dibuat Notulen Resmi yang menjanjikan warga akan direlokasi ke Kavling Siap Bangun (KSB) ukuran 6×10 Janji inilah yang dipegang warga hingga hari ini. Warga tidak menolak investasi, mereka hanya menagih janji negara sendiri.
3. Muncul Penawaran Rp10-20 Juta yang Memicu Luka Baru
Pada 4 Juni 2026, PT Sarana Bangun Sejati sebagai pemegang PL menawarkan sagu hati Rp10-20 Juta. Warga menolak karena tidak manusiawi. Fakta di lapangan: untuk menggusur kandang ternak saja dihargai Rp25 Juta
sementara untuk rumah manusia ditawar lebih rendah. Belum lagi kesaksian warga bahwa ada perangkat RT yang diduga sudah menerima Rp40 Juta tapi masih menempati, sementara warga biasa belum dapat apa-apa. Ini menimbulkan keresahan dan rasa ketidakadilan.
Akhirnya pada 16 September 2026, warga bersurat resmi No 003/AM-Tlbk/IX/2026 ke 8 instansi termasuk Ketua DPRD, Kepala BP Batam, dan Kapolresta Barelang, meminta RDP.
HAK WARGA YANG HARUS DIPENUHI SECARA HUKUM:
Berdasarkan regulasi BP Batam dan preseden Rempang, hak 271 KK Teluk Bakau adalah:
1. Hak atas KSB Legal:Sesuai Notulen Ditpam 28 Nov 2023, warga berhak atas KSB 6×10 yang legal, bukan uang saja.
2. Hak atas Sagu Hati Layak: Warga musyawarah meminta Rp60 Juta (Rincian: Rp40 Juta untuk beli kavling + Rp20 Juta untuk biaya bongkar, pindah, dan bangun awal). Ini angka rasional dan manusiawi.
3. Hak atas Waktu: Minta tenggat 6 bulan – 1 tahun untuk membangun, bukan digusur dengan SP1 tanggal 24 September 2026 saat RDP belum digelar.
4. Hak atas Transparansi: Audit terbuka siapa yang sudah menerima ganti rugi dan berapa nilainya, termasuk tanam tumbuh warga.
5. Hak atas Pembebasan UWTO 30 Tahun: Seperti kasus relokasi lainnya, KSB pengganti harus gratis Uang Wajib Tahunan Otorita (UWT) selama 30 tahun pertama.
HARAPAN TERAKHIR DI TANGAN PAK AMSAKAR AHMAD & BU LI CLAUDIA CHANDRA:
Warga Teluk Bakau dengan tegas menyatakan, mereka adalah pendukung militan Pak Amsakar Achmad dan Bu Li Claudia Chandra Mereka komitmen memenangkan beliau. Rintihan mereka sederhana:
_Pak Amsakar, Bu Li Claudia, kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya minta dimanusiakan. Tolong dengar jeritan kami._
Warga juga menitipkan pesan:
Seandainya pun nanti apa yang kami harapkan ini terpenuhi – KSB 6×10 dan sagu hati Rp60 Juta yang layak itu maka 271 KK Teluk Bakau, 7 generasi Kampung Jabi ini, akan sangat-sangat berterima kasih kepada Pak Amsakar Ahmad dan Bu Li Claudia Chandra. Kami akan doakan bapak dan ibu panjang umur, dan kami akan jaga investasi di Nongsa ini dengan sepenuh hati. Karena bapak dan ibu telah memanusiakan kami.
RDP tanggal 30 September 2026 di Kantor DPRD Kota Batam akan menjadi penentu. Apakah investasi akan dibangun di atas air mata, atau di atas keadilan dan senyuman warga?
Tim Gabungan 10 Media masih membuka ruang hak jawab kepada BP Batam, PT Sarana Bangun Sejati, dan pihak terkait sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.
Penulis : Nuriyana Lase













