Medan, Radarkriminaltv.com — Persatuan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (PMP-SU) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi yang sebelumnya dilakukan PMP-SU pada Rabu (14/10/2026). Dalam laporan itu, PMP-SU menyoroti dugaan permasalahan yang berkaitan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu ketika menjabat sebagai Sekretaris Dinas.
PMP-SU menyebut bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari pemeriksaan internal yang dituangkan dalam Surat Nomor 660/229/DLH/SET/2025. Berdasarkan dokumen tersebut, PMP-SU meminta agar temuan pemeriksaan internal tersebut tidak berhenti pada proses administratif semata, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Dalam penyampaian laporan, PMP-SU turut melampirkan dokumen hasil pemeriksaan internal yang mereka nilai perlu menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan telaah dan pemeriksaan lebih lanjut.
PMP-SU menduga terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan serta dugaan keuntungan pribadi dalam persoalan tersebut. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang objektif.
“Dokumen hasil pemeriksaan internal sudah kami serahkan sebagai bahan laporan. Kami meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan ini dan segera melakukan pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” tegas PMP-SU dalam penyampaian aspirasinya.
PMP-SU juga menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Menurut mereka, pengawasan terhadap pejabat publik penting dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PMP-SU berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat menelaah seluruh dokumen yang telah disampaikan dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Kami akan terus mengawal prosesnya dan meminta adanya tindakan hukum yang transparan apabila memang ditemukan bukti pelanggaran,” pungkas PMP-SU.**
Editor : Redaksi













