Pekanbaru, Radarkriminaltv.com – Kasus dugaan penyekapan, intimidasi dan kekerasan terhadap seorang advokat wanita di Pekanbaru, Riau, mendapat sorotan serius dari pakar hukum internasional.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pelaku agar ada efek jera.
“Tindakan brutal menyekap pengacara wanita saat menjalankan tugas adalah pelanggaran hukum yang sangat serius. Keberadaan advokat dilindungi undang-undang. Kita harapkan Bapak Kapolri memerintahkan Kapolda Riau bersama Kapolresta Pekanbaru menangkap pelaku penyekapan itu,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi di kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Minggu (12/10/2026).
Kasus ini dialami oleh Advokat Desi Silvia Angraini, SH., MH., dari Law Office Jaka Marhaen, SH & Associates.
*lKronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya mendatangi kediaman seorang wanita berinisial GS yang menjabat sebagai Ketua RW di Jalan Sidomulyo I, Padang Bulan, Senapelan, Kota Pekanbaru, untuk menyampaikan surat somasi terkait dugaan perampasan dan penggelapan barang milik kliennya.
Menurut keterangan korban, kedatangan awalnya disambut baik. Namun situasi memanas setelah GS mengetahui tujuan kedatangan terkait somasi tersebut.
Korban mengaku mendapat makian dengan kata-kata tidak pantas. Terjadi cekcok mulut hingga anak GS berinisial Ad diduga ikut melakukan intimidasi dan ancaman.
Desi mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik berupa tarikan baju, gigitan di lengan kiri dan kanan, serta pukulan di dada hingga memar.
Puncaknya, GS diduga berteriak “maling” sehingga warga berkumpul dan pagar rumah dikunci, sehingga korban dan rekannya tidak bisa keluar dari lokasi.
Situasi mereda setelah tim advokat dari Law Office Jaka Marhaen & Associates tiba di lokasi untuk menetralisir keadaan.
Advokat Jaka Marhaen, SH membenarkan adanya dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap anggotanya saat menjalankan tugas profesi. Pihaknya telah membuat laporan resmi di Polresta Pekanbaru.
“Kami tidak bisa menerima perlakuan seperti itu terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Hal ini harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegas Jaka Marhaen.
Sementara itu, diketahui GS juga membuat laporan di Polresta Pekanbaru pada 7 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
Menanggapi laporan balik tersebut, Jaka Marhaen menyatakan bahwa membuat laporan polisi adalah hak setiap warga negara.
“Itu hak seluruh warga negara untuk membuat laporan. Namun apakah dasar laporan itu memiliki dasar hukum atau hanya emosi sesaat, biarlah hukum yang menentukan,” ujarnya.
Saat ini kasus tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut secara objektif.
Editor: Redaksi













