Gunung Sitoli, Radarkriminatv.com – Pulau Nias dikenal sebagai tanah leluhur yang menjunjung tinggi nilai adat, persaudaraan, kehormatan, dan rasa keadilan. Namun di tengah kuatnya nilai-nilai budaya tersebut, masyarakat kini dihadapkan pada pertanyaan besar: masihkah keadilan menjadi prioritas ketika keluarga korban terus menunggu kepastian hukum atas kematian Agnis Jance Zebua. Sabtu, (20/6/2026).
Berjalannya waktu tanpa adanya kejelasan yang mampu menjawab berbagai pertanyaan publik telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Keluarga korban hingga hari ini masih menantikan perkembangan yang konkret, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum terkait penyebab kematian serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Ananda Jes Cristopher Waruwu yang juga sebagai Aktivis menyampaikan kasus kematian Agnis Jance Zebua bukan lagi sekadar persoalan sebuah peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak bangsa akan tetapi menjadi harapan
Kasus ini telah berkembang menjadi simbol harapan bagi masyarakat.
“Kasus kematian Agnis Jance Zebua bukan lagi sekadar persoalan sebuah peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak bangsa. Kasus ini telah berkembang menjadi simbol harapan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum di Kepulauan Nias. Ketika kepastian hukum tidak kunjung hadir, maka yang tumbuh adalah keraguan publik terhadap keseriusan aparat dalam mengungkap kebenaran,” ucap Ananda.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak sedang meminta perlakuan istimewa melainkan meminta hak yang di jamin konstitusi.
“Masyarakat tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya menuntut hak yang dijamin oleh konstitusi, yaitu mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Setiap warga negara berhak mengetahui kebenaran atas sebuah peristiwa yang menimbulkan korban jiwa, terlebih ketika berbagai pertanyaan masih belum terjawab secara tuntas,” tambahnya.
Kondisi ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan. Publik membutuhkan transparansi, bukan spekulasi. Dan yang paling penting, keluarga korban membutuhkan keadilan, bukan penantian yang berkepanjangan.
Apabila kasus ini terus berlarut tanpa kepastian, maka bukan hanya keluarga korban yang terluka, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Sebab hukum yang lambat menghadirkan keadilan akan selalu melahirkan persepsi bahwa keadilan sedang dijauhkan dari rakyat.
Hari ini masyarakat Kepulauan Nias dan berbagai elemen masyarakat sipil menyerukan satu tuntutan yang sederhana namun mendasar: ungkap fakta secara terang-benderang, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan berikan keadilan yang layak bagi keluarga Agnis Jance Zebua.
Sebab keadilan yang tertunda terlalu lama berisiko berubah menjadi keadilan yang hilang.
“Kebenaran tidak boleh dikubur oleh waktu, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh diam.” tutup Ananda Jes.
Editor : Pimpinan Redaksi













