TAPUNG, KAMPAR | Radarkriminaltv.com – Hukum seperti tak berlaku di Tapung Kilo 14. Aktivitas tambang galian C tanah urug yang diduga kuat ilegal, terpantau beroperasi bebas, lancar, dan terang-terangan tanpa rasa takut sedikitpun terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
Fakta di lapangan pada Selasa, 29 September 2026, Pukul 14.30 WIB, membuktikan hal tersebut. Di lokasi Tapung Kilo 14, deru excavator meraung-raung mengoyak perut bumi. Truk-truk dump raksasa antre panjang mengangkut material hasil kerukan tebing curam yang sudah menganga. Ini bukan aktivitas sembunyi-sembunyi, ini pameran pelanggaran hukum di siang bolong.
Lebih miris lagi, saat tim media mencoba konfirmasi melalui WhatsApp, seorang pria yang mengaku sebagai humas lapangan berinisial E, yang diduga salah satu anggota ormas, justru menunjukkan arogansinya. Bukan klarifikasi yang didapat, melainkan cacian dan kata-kata tidak pantas yang dilontarkan dengan nada menantang. Seluruh intimidasi itu terekam dalam video milik tim Media.
PERTANYAAN BESAR: ADA BEKING?
Dari informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga dikelola oleh E. Siapa E? Seberapa kuatkah dia hingga berani beroperasi terang-terangan dan mengintimidasi pers?
Inilah yang menjadi pertanyaan besar publik Tapung. Jika tambang ini legal, mengapa humasnya arogan dan anti konfirmasi? Jika ilegal, mengapa dibiarkan? Apakah ada beking kuat di belakangnya?
Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi komitmen Polda Riau dalam pemberantasan tambang ilegal. Publik menilai pengawasan dari Dinas ESDM Provinsi Riau, DLH Kabupaten Kampar, dan Polres Kampar telah kecolongan atau sengaja tutup mata.
DESAKAN: SEGEL DAN TANGKAP!
Masyarakat tidak butuh alasan. Masyarakat butuh tindakan.
Kami mendesak Kapolda Riau untuk tidak diam. Perintahkan Dirkrimsus Polda Riau dan Kapolres Kampar untuk:
1. TURUN SEKARANG JUGA ke Tapung Kilo 14.
2. SEGEL TOTAL lokasi tambang.
3. PERIKSA IUP, AMDAL, dan pajaknya.
4. PROSES HUKUM oknum humas yang mengintimidasi wartawan karena telah melanggar UU Pers.
Jangan tunggu alam Tapung rusak permanen, jangan tunggu longsor menimbun warga akibat tebing curam bekas galian yang tidak direklamasi.
INGAT, ANCAMANNYA BUKAN MAIN-MAIN
Undang-undang sudah jelas:
Pasal 158 UU Minerba No. 3/2020: Penambang ilegal dipenjara 5 TAHUN dan denda Rp100 MILIAR.
Pasal 161: Pembeli dan pengangkut material ilegal ikut dipenjara 5 TAHUN.
Pasal 161B: Tidak reklamasi, dipenjara 5 TAHUN.
Aturan sudah ada. Hukum sudah ada. Tinggal nyali APH untuk menegakkannya masih ada atau tidak.
Hingga berita ini naik, tidak satu pun pihak pengelola maupun instansi terkait yang berani memberikan klarifikasi. Mereka bungkam.
Penulis: Tim Media
Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi semua pihak terkait.













