Labuhanbatu Utara, Radarkriminaltv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pengedar ditangkap di Dusun II Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., pada Minggu malam (27/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka yang diamankan yakni Maysar Munthe alias Umay (28), warga Dusun IV Desa Belongkut, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh wiraswasta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram,
– 1 buah kaca pirex bekas pakai berisi sisa sabu seberat 1,40 gram bruto,
– 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong,
– 1 set alat hisap sabu (bong) dan 1 buah korek api,
– 1 unit ponsel merek Nubia warna silver yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal diterjunkan dan melakukan penyergapan.
Hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut akan diperjualbelikan kembali. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pemasok berinisial KORI, warga Desa Bulungihit.
Saat ini KORI telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengembangan. Sementara tersangka Umay beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ahmad Idris Rambe)













