Dugaan Pungli dan Anggaran Ganda di SMAN 1 Talang Padang Era Sudirman 

TANGGAMUS, Radarkriminaltv.com – Kabut tebal dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) menyelimuti tata kelola keuangan SMAN 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Selasa, (23/6/2026).

 

Investigasi terhadap dokumen pengelolaan anggaran periode 2017–2020 di bawah kepemimpinan Sudirman mengungkap indikasi kuat terjadinya tumpang tindih (overlapping) anggaran miliaran rupiah, sekaligus eksploitasi dana wali murid berkedok sumbangan komite, Selasa (23/06/2026).

 

Sekolah disinyalir secara sengaja menciptakan “pendanaan ganda” untuk pos kegiatan yang sama. Di satu sisi, mereka menyerap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler bernilai fantastis. Di sisi lain, dompet orang tua siswa terus diperas melalui iuran wajib yang diklaim sebagai kesepakatan sukarela.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 1 Talang Padang, Sudirman, mencoba membela diri. Ia melemparkan seluruh tanggung jawab penarikan dana tersebut kepada pengurus komite sekolah.

 

“Dana iuran itu sifatnya hanya usulan rencana kegiatan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab komite. Kami tidak tahu menahu soal jumlahnya karena semuanya dipegang komite,” dalih Sudirman.

 

Tak hanya itu, Sudirman bahkan melontarkan pembelaan yang mengindikasikan bahwa praktik ini adalah hal lumrah di dunia pendidikan Lampung.

 

“Saya rasa pada saat itu semua sekolah melakukan hal yang sama seperti yang kita ketahui,” cetusnya memaklumi.

 

Namun, alibi “tidak tahu menahu” tersebut langsung rontok oleh fakta di lapangan. Penelusuran mendalam menemukan bukti-bukti autentik yang kontradiktif:

Mekanisme Transaksi: Pembayaran iuran komite dilakukan langsung di lingkungan sekolah melalui oknum pegawai sekolah setempat.

 

Sekolah menerbitkan kwitansi resmi berlabel “Komite” sebagai bukti rekam medis pembayaran. Nominal iuran telah ditetapkan secara sepihak, bersifat variatif namun wajib, bukan sumbangan sukarela tanpa paksaan yang disuarakan.

 

Secara yuridis, dalih yang digunakan pihak sekolah dinilai cacat hukum. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara eksplisit melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

 

Komite hanya diperbolehkan menerima bantuan atau sumbangan yang sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

 

Meskipun pihak sekolah kerap berlindung di balik Pergub Lampung Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan, aturan tersebut tetap tidak boleh menegasikan aturan di atasnya.

 

Terlebih, aturan terbaru dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 semakin mempertegas bahwa seluruh kebutuhan operasional, pemeliharaan gedung, hingga penyediaan sarana dan prasarana dasar wajib ditanggung sepenuhnya oleh Dana BOS dan dilarang keras dibiayai ulang (double funding) dari sumber lain.

 

Potensi kerugian negara dan indikasi korupsi semakin benderang saat membedah laporan realisasi anggaran tahun 2020 lalu. Pada tahun tersebut, SMAN 1 Talang Padang menerima kucuran Dana BOS reguler sebesar Rp1.451.550.000. Dari total tersebut, khusus untuk pos anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah saja dianggarkan mencapai Rp261.461.250.

 

Anehnya, pada tahun yang sama, sekolah melalui dana komite kembali memungut biaya dari orang tua siswa untuk item-item yang identik. Berikut adalah rincian anggaran dana komite tahun 2020 yang diduga kuat tumpang tindih dengan Dana BOS:

 

Meubelair kelas: Rp50.000.000

– Taman baca: Rp25.000.000

– Pemeliharaan gedung: Rp75.000.000

– Rehabilitasi lapangan olahraga dan upacara: Rp25.000.000

– Pengecatan gedung: Rp25.000.000

– Perbaikan aula: Rp50.000.000

– Pembuatan pos satpam: Rp30.000.000

 

Daftar pengeluaran tersebut nyaris identik dengan pos anggaran yang juga dibiayai oleh Dana BOS. Hal ini menimbulkan dugaan kuat terjadi tumpang tindih anggaran, bahkan potensi kerugian keuangan negara dan pungutan liar yang dibebankan kepada orang tua siswa.

 

Apakah pembangunan itu benar-benar dikerjakan sesuai standar? Mengapa satu kebutuhan didanai dua kali? Dan ke mana selisih atau kelebihan dana tersebut dialirkan? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menggantung dan menuntut jawaban yang jelas.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi menyeluruh dari pihak sekolah maupun dinas terkait. Masyarakat berharap aparat pengawas seperti, BPK Perwakilan Lampung, serta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera melakukan audit mendalam. Jika terbukti ada pelanggaran, para pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. (Roli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *