Dugaan Penyulingan dan Penimbunan Pertalite Subsidi di Bilah Hulu, Sejumlah Nama Disebut Narasumber

LABUHANBATU, Radarkriminaltv.com – Dugaan praktik penyulingan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber kepada media yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut keterangan narasumber, dugaan aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan penggunaan tiga jenis sepeda motor, yakni Suzuki Thunder, Yamaha Vixion, dan Honda MegaPro. Namun, informasi mengenai cara pengangkutan, lokasi penyulingan, jumlah BBM, serta dugaan penimbunan tersebut masih perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut.

Narasumber juga menyebut beberapa orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Mereka masing-masing disebut dengan inisial FZ, RSY alias Ris, dan SHP yang kerap disapa Shipa, serta dua orang lainnya yang identitasnya belum diketahui.
FZ disebut narasumber sebagai sosok yang diduga menjadi bos kelompok tersebut. Sementara RSY alias Ris dan SHP alias Shipa disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kelompok yang oleh narasumber disebut sebagai kelompok “pelangsing”.
Narasumber juga mengaitkan sejumlah nama tersebut dengan pekerjaan di SPBU Simpang Mangga yang menurut keterangannya merupakan cabang dari SPBU Bulu Cina.

Keterangan mengenai identitas, pekerjaan, hubungan antarpihak, serta dugaan keterlibatan mereka belum dikonfirmasi secara independen kepada pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut, narasumber menduga BBM hasil penyulingan tersebut dibeli oleh seorang oknum anggota TNI berpangkat Serda yang menjabat sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di salah satu desa di wilayah Pesisir. Informasi mengenai identitas, lokasi penugasan, maupun dugaan transaksi tersebut juga masih memerlukan verifikasi.

Apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terbukti, aparat dan instansi berwenang diharapkan dapat melakukan penelusuran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perlu dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, serta tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.

Media Radarkriminaltv.com membuka ruang klarifikasi kepada pengelola SPBU Bulu Cina, SPBU Simpang Mangga, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut, serta instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak TNI, guna memperoleh keterangan yang berimbang.

Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan narasumber tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut. Penyebutan inisial dalam berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana seseorang.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *