Batam, Radarkriminaltv.com – Sebuah tempat usaha panti pijat yang berlabel Massage SPA & Aaser yang berlokasi di Kompleks Dian Centre Blok F No. 03, Kota Batam, Kepulauan Riau, kini tengah menjadi sorotan. Tempat tersebut diduga kuat menyalahgunakan izin operasional dengan menjalankan aktivitas ilegal berupa penyediaan layanan prostitusi terselubung serta indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dugaan ini mencuat setelah tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Jumat sore (30/10/2026). Berdasarkan pantauan di lapangan, meski plang nama di luar ruangan bertuliskan jasa massage dan SPA, kondisi di dalam menunjukkan hal yang bertolak belakang. Alih-alih menawarkan jasa kebugaran atau urut tradisional, salah seorang pengelola wanita—yang biasa disapa ‘mami’—langsung menawarkan sejumlah paket layanan intim dengan tarif yang bervariasi kepada pengunjung.
“Tarifnya Rp800.000 per jam untuk short time. Jika ingin pemesanan (booking) dengan durasi lain tarifnya berbeda, dan tempat penginapannya sudah kami sediakan langsung di sini,” ujar pengelola tersebut saat ditemui tim investigasi.
Guna menjaga perimbangan berita, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen melalui pesan singkat WhatsApp untuk mempertanyakan perizinan operasional serta mengklarifikasi dugaan eksploitasi wanita demi meraup keuntungan sepihak. Kendati pesan konfirmasi tersebut menunjukkan status telah dibaca, pihak pengelola enggan memberikan respons resmi.
Hal janggal justru terjadi beberapa jam setelah upaya konfirmasi dilakukan. Pihak media dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang mengajak bertemu. Dalam pertemuan tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai anggota keluarga pemilik usaha—sekaligus mengeklaim berprofesi sebagai wartawan—menyatakan bahwa tempat usaha tersebut adalah milik kakaknya. Namun, ia tidak memberikan klarifikasi substantif mengenai legalitas perizinan maupun dugaan prostitusi, melainkan hanya berdalih bahwa aktivitas di lokasi tersebut belakangan ini sedang sepi pengunjung.
Menanggapi fenomena menjamurnya panti pijat terselubung ini, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Provinsi Kepulauan Riau, Philip, memberikan kecaman keras. Ia menilai praktik eksploitasi berkedok spa ini sebagai ancaman serius terhadap moralitas dan keamanan sosial di Kota Batam.
“Aktivitas ilegal seperti ini sangat berbahaya karena menjadi pintu masuk bagi berbagai tindakan kriminalitas, termasuk pemerasan dan kekerasan. Praktik ini secara nyata merendahkan martabat kaum perempuan yang dijadikan komoditas untuk meraup keuntungan ilegal. Kita tidak boleh membiarkan Kota Batam menjadi sarang eksploitasi yang merusak masa depan generasi muda akibat lemahnya pengawasan,” tegas Philip kepada media.
Lebih lanjut, Philip mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama instansi pemerintah daerah terkait untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa kelengkapan izin usaha tersebut.
Aktivitas penyediaan ruang untuk perbuatan cabul sebagai mata pencaharian serta perdagangan orang telah diatur secara ketat dalam regulasi hukum pidana Indonesia.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru) Pasal 420 dan 421, pihak yang menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun, dengan pemberatan sepertiga hukuman jika dijadikan sebagai mata pencaharian. Hal ini juga selaras dengan aturan transisi pada Pasal 296 dan 506 KUHP lama mengenai penarikan keuntungan dari perbuatan cabul.
Lebih berat lagi, jika aktivitas ini memenuhi unsur eksploitasi terhadap manusia, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), pelaku TPPO diancam sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda material berkisar antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. Undang-undang ini juga mengatur sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pembekuan kegiatan jika praktik tersebut melibatkan korporasi atau sindikat terorganisasi.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan dinas terkait di Kota Batam belum memberikan keterangan resmi mengenai status pengawasan tempat massage di Kompleks Dian Centre tersebut.
Penulis: Nuriyana Lase













