Tudingan Bandar Kebal Hukum Terbantahkan! Polres Labuhanbatu Bakar Sarang Sabu di By Pass

Labuhanbatu, Radarkriminaltv.com – Tudingan bandar narkoba kebal hukum yang viral di media sosial Facebook akhirnya terbantahkan. Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Inteldim 0209/Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (21/09/2026) malam.

 

Penggerebekan ini berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui akun Facebook Bang Indra yang menyebut adanya bandar narkoba di Jl. Baru H. Adam Malik yang kebal hukum karena sudah menyetor Rp 15 juta per 10 hari kepada oknum Kasat dan Kanit Narkoba.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, S.H., M.H bersama KA BNNK Labura Muhammad Hendro, S.K.M.,M.Kes langsung memimpin operasi pada pukul 19.00 WIB di lokasi yang dikenal warga dengan sebutan Lidi-lidi, sebuah kawasan perkebunan sawit yang dijadikan lapak transaksi dan pesta sabu lengkap dengan penyewaan bong.

 

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria dan memusnahkan gubuk sarang narkoba tersebut dengan cara dibakar.

 

Barang Bukti Sabu dan Timbangan

 

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZOLHAMDANI alias ZUL (47), warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu. Dari tangannya disita barang bukti berupa 1 paket plastik klip diduga sabu seberat 1,51 gram bruto, 1 plastik besar berisi plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan 1 skop pipet.

 

Satu orang lainnya turut diamankan sebagai saksi yakni ZAINAL ASWARI alias ZAINAL (35), warga Lobusona.

 

“Dari hasil interogasi awal, tersangka Zul mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial P yang saat ini masih dalam lidik,” ungkap AKP Hardianto di lokasi.

Gubuk Dimusnahkan, Tak Ada Yang Kebal Hukum

 

Sebagai bentuk komitmen perang terhadap narkoba, pondok-pondok yang digunakan sebagai tempat transaksi dan menghisap sabu tersebut langsung dibakar habis di lokasi dengan disaksikan Kepala Lingkungan Perdamaian Ibu Rismayati Br. Sihombing dan warga setempat.

 

AKP Hardianto menegaskan, pihaknya tidak mentolerir peredaran narkoba dan membantah isu setoran bandar kebal hukum.

 

“Kami tegaskan, tidak ada bandar yang kebal hukum di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Setiap laporan masyarakat, sekecil apapun, apalagi lewat medsos, pasti kami tindaklanjuti. Ini bukti kami hadir,” tegasnya.

 

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan jaringan di atasnya.

 

Operasi ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Hardianto, S.H., M.H, didampingi KBO Iptu Ropensus Manik, S.H., M.H, Kanit Idik 1 Ipda Sastrawan Gunting, S.H, Kanit Idik 2 Ipda R. Situngkir, S.H., M.H, Kaurmintu Ipda K. Situmeang, S.H, Danpok Inteldim 0209/LB Serma Syamsul Bahrum Ritonga beserta seluruh personel Opsnal.

 

Penulis : Ahmad Idris Rambe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *