Belitung, Radarkriminaltv.com – 14 September 2026 DPW LSM BIN VS LSM LIDIK BABEL Belitung menemukan kejanggalan baru dalam penanganan kasus 10 ton pasir timah yang diamankan TNI AL beberapa waktu lalu.semua penuh dengan lika liku saat di konfirmasi melalui via WhatsApp alias buntu
Berdasarkan konfirmasi LSM BIN ke pihak TNI AL, disebutkan bahwa total barang bukti yang diamankan adalah *75,7 ton* dan *10 ton dari Beltim termasuk di dalamnya*. Namun saat ditanya kepemilikan 10 ton tersebut, pihak TNI AL menjawab bukan ranah penyidik timah ilegal.
Saat awak media konfirmasi kepada Pak Martoni Kacabdin ESDM menjawab kementerian langsung karena kami hanya mengawasi di lain logam timah , nah informasi yang di himpun melemparkan Ke ESDM namun jawaban yang di dapat tak jelas berarti kesimpulan ini timah yang di amankan tak bertuan masih mengambang ujar tim lsm bin
Sambut Dari KETUA LSM LIDIK BABEL SAMSURIZAL DI PANGGIL PAK CACU Publik mempertanyakan kemana timah sebanyak 75,7 ton itu belum sampai ke pihak Kepolisian sebagai Penyidik…apa bila disita harus jelas masuk ke kas Negara.Jangan diam-diam setelah konfrensi Press tidak ditindaklanjuti.
“Jadi siapa yang punya? Siapa yang bertanggung jawab? Ini barang bukti negara nilainya miliaran, kok bisa tidak jelas pemiliknya,” ujar KESATUAN DPW LSM BIN Belitung,
Lebih janggal lagi, saat dikonfirmasi ke pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan, *Junaidi alias Juna*, yang bersangkutan mengaku “pusing dengan berita-berita yang naik”.
“Kalau semua pusing dan saling lempar, lalu siapa yang akan memproses hukum? Jangan sampai barang bukti ini menguap karena tidak ada yng mau mengurus,” tegas LSM BIN
LSM BIN mendesak *Polda Babel, Kejati, dan TNI AL* duduk satu meja untuk segera menetapkan status hukum 10 ton tersebut. Apakah akan dilelang, dimusnahkan, atau dikembalikan atau di bagikan untuk Sedekah ke panti-panti yang membutuhkan
“Kami meminta harus ada kejelasan di publik Ini menyangkut uang negara dan wibawa hukum,” tutup lsm Bin
(LG)













