Laporan Terdaftar LP/B/63/2026, Polres Kuansing Terbitkan SP2HP Kasus Penganiayaan Sungai Jering

Kuantan Singingi, Radarkriminaltv.com – Polres Kuantan Singingi bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Korban atas nama Sefelinus Halawa telah dimintai keterangan oleh penyidik, dan pemeriksaan terhadap saksi akan segera dilakukan.

 

Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/63/VIII/2026/Reskrim, dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor sp; lidik/235/VIII/Res.1.6/2026/Reskrim pada 25 Agustus 2026.

 

Kejadian diduga berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 21.45 WIB. Laporan dibuat pada 25 Agustus 2026, sementara korban telah diperiksa pada selasa, 25 Agustus 2026. Korban beralamat di Desa Terantang Manuk dan Desa Koto Kari, Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Penyidikan dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim, Ipda Jeconia Robin Sinaga, dibantu Bripka Ricardo Samosir dan Bripda Bengris Erwin Lumban Tobing. SP2HP ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, Akp Gerry Agnar Timur, S.I.K., M.H. Kasus diselidiki berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

 

Berdasarkan isi SP2HP, penyidik telah menerima laporan korban dan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan. Tahap selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.

 

Korban menyampaikan harapan agar kasus ini diusut hingga tuntas secara transparan dan akuntabel.

 

“Saya harap kasus ini terang benderang. Siapa pun yang melanggar ketentuan hukum berlaku, harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Saya yakin Polres Kuansing berpihak pada kebenaran, dan saya serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang,” ujar Sefelinus Halawa.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga proses hukum berjalan lancar dan tidak terganggu. Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Penulis:Heppynes Hia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *