2 Bulan Laporan Dugaan Kuasai Kawasan Hutan AIK Ranggong Tanjung Pandan Mandek, LSM Bin: Ada Apa Dengan Aph ?

Belitung, Radarkriminaltv.com – 26 Agustus 2026 DPW LSM BIN Belitung menyoroti belum adanya tindak lanjut dari laporan dugaan penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Belitung TANJUNG PANDAN AIK RANGGONG yang telah disampaikan ke KEJAKSAAN NEGRI TANJUNG PANDAN sejak Juni 2026 lalu.

 

Hingga Agustus 2026, belum ada informasi resmi terkait proses penyelidikan maupun klarifikasi dari pihak terkait.

 

“Kami heran. Laporan sudah masuk 2 bulan, tapi tidak ada respon sama sekali. Ini kawasan hutan loh, bukan kebun belakang rumah. Ada potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” ujar HUMAS DPW LSM BIN Belitung, *M.NAIM.S*.

 

Tumpukan Laporan, Minim Aksi

Menurut M.NAIM.S, ini bukan kasus pertama yang mandek. Sebelumnya kasus *10 Ton Timah* dan *9 TSK Sawit Ambalat* juga dinilai lambat penanganannya.

 

“Jadi kesannya APH pilih-pilih kasus. Yang kecil cepat, yang besar-besar dibiarkan. Jangan sampai ada pembiaran karena ada bekingan,” tegas HUMAS LSM BIN M.NAIM.S

 

LSM BIN mendesak Kejaksaan Tanjung pandan *Kejaksaan Tinggi Babel* untuk segera mengambil alih dan menindaklanjuti laporan tersebut.

 

“Kami minta dalam 7×24 jam ada kejelasan. Kalau tidak, kami akan naikkan ke Menteri LHK dan DPR RI Komisi IV. Hutan itu milik negara dan anak cucu kita,” tutup tim lsm bin

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negri Tanjung pandan belum memberikan keterangan resmi. ( LENDRA GUNAWAN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *