Klarifikasi Kades Rajali Purba Terkait Isu Jabatan Humas PT TSP ‎

‎SERDANG BEDAGAI, Radarkriminaltv.com – Kepala Desa Rajali Purba memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan rangkap jabatan sebagai Humas PT TSP dan isu izin pembuangan limbah perusahaan.

‎

Isu tersebut sebelumnya mencuat pasca-mediasi bersama Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia (FKMI) Sumut di Polsek Sipispis.

‎

‎Rajali Purba dengan tegas membantah adanya pelanggaran regulasi maupun benturan kepentingan dalam posisinya tersebut.

‎

Dirinya memastikan bahwa perannya di lapangan murni untuk mendukung kemitraan wilayah demi kemajuan ekonomi desa.

‎

‎Status Jabatan dan Dukungan Investasi Daerah

‎

‎Mengenai tudingan rangkap jabatan, Rajali Purba meluruskan bahwa dirinya tidak terikat dalam hubungan kerja struktural maupun profesional sebagai karyawan komersial PT TSP.

‎

Ia juga menegaskan tidak menerima remunerasi atau gaji yang melanggar ketentuan Undang-Undang Desa.

‎

‎”Kehadiran saya dalam mediasi adalah kapasitas selaku kepala wilayah untuk menjalankan fungsi koordinasi linier. Pemerintah desa berkewajiban mendukung iklim investasi daerah dan menjaga kondusivitas lingkungan,” ujar Rajali Purba,Sabtu(4/7/2026).

‎

‎Legalitas Izin Pembuangan Limbah PT TSP

‎

‎Terkait dengan operasional pengelolaan sisa produksi, pihak manajemen melalui Rajali Purba memastikan perusahaan berkomitmen penuh pada kepatuhan hukum lingkungan hidup.

‎

Seluruh instrumen pengelolaan limbah di lapangan diklaim telah mengantongi legalitas resmi.

‎

‎PT TSP saat ini mengoperasikan 9 kolam saringan yang telah tersertifikasi dan mendapatkan izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup.

‎

Parameter baku mutu air juga diuji secara berkala oleh laboratorium lingkungan yang terakreditasi sebelum dialirkan ke badan air.

‎

‎Pihaknya menyatakan sangat menghormati fungsi pengawasan dari rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat luas.

‎

Seluruh dokumen perizinan lingkungan maupun administrasi wilayah siap diuji dan diperiksa oleh instansi berwenang seperti Polda Sumut, DLHK, dan Dinas PMD Sergai. (Ajb)

‎

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *