BELITUNG, Radarkriminaltv.com – 27 Juni 2026 Tim investigasi DPW LSM BIN Belitung Mempertanyakan informasi dugaan penguasaan lahan di Kawasan Hutan Produksi (HP) Aik Ranggong, Desa Air Saga, Tanjung Pandan, tanpa izin resmi Dan tanggapan kejaksaan masih di pertanyakan
Berdasarkan informasi terbaru Dari Nara Sumber legalitas minta di Sembunyikan di Salah Satu Warung kopi Murah tanjung pandan ” Terbuka bebas mengatakan memang Saya dulu sempat terlibat ada bagian juga Bagian tanah Hutan produksi tersebut dan sempat di minta KTP untuk pembuatan Surat Dari Salah satu Oknum wartawan SN alias Sandi Selanjutnya saya di alihkan di minta untuk jual lahan bagiannya kepada Oknum wartawan JS Alias Jasman 5 juta pas waktu itu saya memang perlu untuk semester anak saya ” di ketahui JS alias jasman ini adalah ketua kelompok dalam lahan kawasan hutan produksi yang di ketahui di ucapkan Perangkat desa ples kadus aik ranggong KCN alias Kucan sapaan
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut sebelumnya sempat diajukan untuk kegiatan tambang kaolin pada era kepemimpinan Kades sebelumnya. Saat ini statusnya telah berubah menjadi Kawasan HP.
Keterangan Perangkat Desa dan Pihak Terkait ‘ Saat ditemui awak media, seorang perangkat desa berinisial KCN alias kucan memang mengakui adanya kelompok yang beraktivitas di kawasan hutan produksi HP tersebut.
“Yang beraktivitas di Aik Ranggong itu beberapa orang dengan inisial JS Alias jasman ,HR Alias Herlambang, SN Alias Sandi , KC alias kacak. Disebut ketuanya JS,” ujar KCN menjabat di kantor desa plus kadus aik ranggong
Salah satu pihak berinisial HR yang dikonfirmasi terpisah membantah dan menuding pihak lain. Sementara pihak berinisial JS belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi ke Kades Air Saga juga belum membuahkan jawaban.
Status Hukum Kawasan Hutan
Berdasarkan _UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja_, hutan negara tidak dapat diperjualbelikan. Pemanfaatan kawasan hutan wajib melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau mekanisme pelepasan kawasan sesuai _PP No. 23 Tahun 2021_.
Pasal 78 UU Kehutanan mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menguasai kawasan hutan tanpa izin, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
LSM BIN akan terus mendalami kasus kawasan hutan produksi di kuasai dari Oknum Mafia-mafia tanah dan oknum wartawan ‘ KESATUAN DPW LSM BIN Babel, menyatakan pihaknya akan melengkapi data sebelum membuat laporan resmi.
Tim kami sudah mengantongi keterangan awal, nama-nama pihak, dan alur dugaan penguasaan lahan HP Aik Ranggong.sudah memberikan surat ke kejaksaan namun sampai saat ini belum ada jawaban Kembali dari hasil surat yang masuk ke kejaksaan atas laporan kawasan hutan produksi aik ranggong
menambahkan pihaknya juga telah konfirmasi kepada dinas kehutanan KPHL Belantu Namun pihak dinas menjawab kami tidak mengetahui bahwa ada kelompok yang di maksud ” berarti sudah jelas kawasan hutan produksi tersebut di kuasai mereka
Hingga berita ini diturunkan, tim telah berupaya meminta hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut. JS bersama kelompok dan Kades Air Saga belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi ke Kejari masih belum bisa itu menjadi tanda tanya besar kenapa pihak kejaksaan belum memberi balasan atas surat yang telah di masukan pemberitahuan dari Kesatuan LSM BIN ” KPHL Belantu Mendanau dan kejaksaan masih terus dilakukan.dalam untuk mendalami upaya konfirmasi
(LN/Tim)













