Masyarakat Soroti Dugaan Praktik Jual Beli Buah Kelapa Sawit dari Kawasan Hutan di Kabupaten Kampar

Kampar, Radarkriminatv.com – 21 Juni 2026 Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kampar menyoroti dugaan praktik jual beli hasil kebun kelapa sawit yang berasal dari areal yang saat ini telah masuk dalam objek Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, terdapat dugaan bahwa sebagian pemilik kebun yang lahannya berada di dalam kawasan hutan telah mengubah pola transaksi dengan menjual hasil kebun melalui atau kepada pihak-pihak tertentu untuk memberikan kesan bahwa aktivitas tersebut memiliki dasar legalitas. Padahal, areal tersebut diketahui telah masuk dalam kawasan yang menjadi objek penertiban pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk proses penataan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah seorang tokoh masyarakat menilai bahwa apabila benar terjadi transaksi jual beli buah kelapa sawit yang berasal dari kawasan hutan yang sedang dalam proses penertiban, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat merugikan upaya pemerintah dalam menata kawasan hutan secara menyeluruh.

Masyarakat meminta agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan kembali melakukan pendataan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang masih mengelola maupun memperjualbelikan hasil kebun yang berada di dalam kawasan hutan, khususnya di wilayah yang saat ini menjadi objek penertiban.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar pemerintah menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang masih memanfaatkan kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah, termasuk pengenaan kewajiban pembayaran denda administratif dan penyelesaian kewajiban kepada negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap proses penertiban kawasan hutan dapat berjalan secara adil, transparan, dan konsisten tanpa membedakan pihak mana pun, sehingga seluruh hasil produksi yang berasal dari kawasan yang telah ditertibkan dapat dikelola sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jurnalis
Ardi Aprianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *