Pimpinan Redaksi Mitramabesnews.id Mengecam Keras Tindakan Arogansi Oknum Bos Peti di Kuantan Singingi

Kuantan Singingi, Radarkriminaltv.com – (22/06/2026) Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di Desa Logas Kec. Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Prov Riau. Beberapa wartawan Menerima Informasi Dari masyarakat yang tidak di sebut namanya mengatakan Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi Penambangan Emas Diduga Tanpa Izin (PETI) Tersebut.

 

sekira pukul 11 pagi, wartawan menjalankan tugasnya di lokasi logas, dengan hari sebelumnya ada informasi dari warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan didaerah logas itu peti sangat banyak, hingga wartawan turun tiga orang yang bernama heppynes hia, Rahmat Agus gea, sekagesima hia, tujuan memastikan informasi itu di daerah logas.

 

Kemudian, awak media sampai disimpang logas dan melihat tidak ada papan izin, hingga wartawan terus melewati simpang tersebut dan menemukan pertambangan emas, tidak lama datang seorang pria, yang dia mengaku dia seorang Datuk didaerah itu.

 

“Ngapain kalian disini ini daerah peti,” ucapnya dengan pakai nada keras.

 

Kemudian, wartawan menjawab ia pak justru ada peti disini, makanya itulah kami istrahat mau konfirmasi ini milik siapa, pak Datuk tersebut marah hingga dia menelpon rombongannya dan hingga datang, hingga melarang keras wartawan menjalankan tugasnya, sampai handphone wartawan dirampas oleh pak datuk yang ada di lokasi tersebut, dan pak Datuk yang disebut mendorong keras wartawan dan wartawan yang disebut tidak mengadakan perlawanan dan rombongnya yang ada dilokasi tersebut menyuruh keras agar wartawan jangan lagi mencoba datang dilokasi peti tersebut.

 

Tindak pidana menghalang-halangi tugas wartawan diatur secara tegas dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku yang terbukti menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Jaminan Konstitusi: Hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F dan UU Pers Pasal 4 ayat (3).

 

Kategori Pelanggaran: Segala bentuk tindakan intimidasi, perampasan alat rekam/kamera, penghapusan hasil liputan, pengusiran, hingga kekerasan fisik yang dilakukan secara sengaja dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi kebebasan pers.

 

Sanksi Tambahan (KUHP): Jika tindakan menghalangi tugas wartawan disertai dengan perbuatan pidana lain seperti perusakan barang atau penganiayaan, pelaku juga dapat dijerat dengan sanksi tambahan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat awak media mengkonfirmasi kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H. menyampaikan akan mengatensi permasalahan ini.

 

“Iya Laoku, Kami Atensi,” ucap Kapolsek Singingi.

 

Pimpinan Redaksi Mitramabesnews.id Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. mengecam keras atas tindakan yang di lakukan oleh para mafia Peti tersebut.

 

 

“Kami tidak sedang mencari konflik dengan siapa pun. Namun kami juga tidak akan pernah mundur menghadapi intimidasi. Pers memiliki hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh ditekan oleh siapa pun. Tidak boleh ada Oknum apalagi Oknum – Oknum Mafia yang merasa lebih besar daripada hukum. Tidak boleh ada jabatan yang dijadikan alat untuk menakut-nakuti rakyat,” ujar Zainal Arifin Lase.

 

 

Menutup pernyataannya, Pimpinan Redaksi Mitramabesnews.id menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar menghormati supremasi hukum.

 

“Saya tegaskan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun. Redaksi Mitramabesnews.id akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Marwah pers harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada satu pun warga negara yang merasa kebal hukum di Republik Indonesia,” tutup Pimpinan Redaksi Zainal Arifin Lase. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *