BEKASI, Radarkriminaltv.com – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi berat yang dilakukan dua oknum anggota kepolisian dan seorang Kepala Desa yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Pelaku datang bergerombol pada malam hari, merusak rumah milik anggota AKPERSI, hingga mengeluarkan ancaman nyawa dengan senjata, perbuatan yang dinilai jelas melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta aturan hukum yang berlaku.
Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat (OKK DPP) AKPERSI, Thofilus B. Benyamin yang akrab disapa Toby, menyampaikan pernyataan tegas dan resmi di hadapan awak media. Ia menegaskan kejadian ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa itu terjadi saat malam hari, ketika rombongan yang dipimpin kedua oknum polisi dan kades tersebut mendatangi kediaman anggota AKPERSI. Tanpa alasan yang sah, mereka langsung melakukan perusakan terhadap bangunan dan isi rumah, disertai teror dan ancaman menggunakan senjata yang membuat korban dan keluarga sangat ketakutan.
Toby menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak merasa aman dan terlindungi dari ancaman ketakutan akan sesuatu hal. Selain itu, perbuatan membawa senjata dan menggunakannya untuk mengancam juga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan perusakan barang dan kekerasan berkelompok diatur dalam Pasal 170 dan 406 KUHP.
“Seolah-olah mereka berbuat seakan negara sedang dalam keadaan darurat yang tidak ada aturannya. Padahal tidak! Di Indonesia, hukum berlaku sama untuk semua, tidak terkecuali aparat maupun pejabat desa. Apa hak mereka datang malam-malam, bawa orang banyak, rusak rumah, dan todongkan senjata ke warga? Ini jelas melanggar konstitusi dan hukum negara,” ujar Toby dengan nada penuh ketegasan, Sabtu (30/5/2026).
Pihaknya secara resmi memberikan tenggat waktu 3 hari kepada Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi. Dalam batas waktu itu, seluruh pelaku harus sudah ditangkap dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu jabatan maupun kedudukan.
“Saya selaku Ketua OKK DPP AKPERSI mengecam keras perbuatan biadab dua oknum polisi dan seorang Kepala Desa yang juga Ketua APDESI. Mereka datang malam-malam membawa anak buahnya, merusakkan rumah anggota kami, bahkan berani mengancam nyawa dengan senjata. Ini tindakan tidak beradab, sangat keterlaluan, dan jelas-jelas melanggar UUD 1945, yang menjamin keamanan dan hak milik setiap warga negara.
Apa mereka mengira aturan hukum tidak berlaku bagi mereka? Apakah mereka merasa berkuasa seolah ada keadaan darurat? Tidak ada darurat di sini, yang ada hanya pelanggaran hukum berat yang harus ditindak tegas! Perbuatan membawa senjata untuk mengancam juga jelas bertentangan dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan pasal-pasal dalam KUHP.
Saya tegas kepada Kapolres Metro Bekasi: dalam waktu 3 hari ke depan, pelaku harus ditangkap dan diproses hukum sampai tuntas. Jika dalam waktu itu tidak ada titik terang dan tidak ada tindakan nyata, maka saya akan langsung melaporkan kinerja Polres Metro Bekasi ke Mabes Polri. Ini karena arahan tegas Bapak Kapolri: setiap ada laporan masyarakat, Polri wajib bertindak cepat, tanggap, dan melindungi rakyat. Jangan sampai ada aparat yang justru menjadi penindas!” tegas Toby.
AKPERSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Organisasi ini tidak akan tinggal diam jika hak dan keselamatan anggotanya terancam, dan berkomitmen menjaga supremasi hukum agar tidak ada lagi warga yang diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung. (Tim/Red)













