Belitung, Radarkriminaltv.com – 21 Mei 2026 naik Awak media kembali menyoroti dugaan pengamanan timah ilegal di wilayah Belitung yang penanganannya dinilai tidak transparan.
Beberapa bulan lalu, puluhan karung timah terpantau diamankan dari gudang di kawasan Kelapak Kera menuju PT Timah. Menurut keterangan sopir yang enggan disebut nama, barang tersebut diangkut dan diturunkan tanpa kejelasan lanjutan.
“Angkut lepas, tarok. Kamek dak tahu agik kelanjutannye,” ujar sumber tersebut.
Hal serupa juga terpantau di Pelabuhan Ru dan Pelabuhan Tanjung Pandan. Hingga saat ini belum ada informasi jelas mengenai keberadaan barang yang diamankan.
Pada malam 17 Mei 2026, awak media menerima informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Disebutkan ada gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan timah di wilayah Aik Ketekok, Tanjung Pandan.
Menurut hukum, pengangkutan pasir timah di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 161 dan Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Informasi tambahan juga datang dari mantan pekerja CV. TIN BINTANG SEMBILAN berinisial AB. Ia menyebut bahwa aktivitas tersebut disebut-sebut sebagai “pegangan satgas”. Namun hal ini masih dalam tahap konfirmasi dan pendalaman oleh tim.
LSM BIN menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan meminta aparat terkait membuka hasil penanganan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi.( LN/tim )













