Labuhanbatu Selatan, Radarkriminaltv.com – Penganiayaan adalah tindak pidana sengaja menimbulkan rasa sakit, luka, atau kerusakan kesehatan pada tubuh orang lain. Begitulah yang di alami Yufita Harefa alias YH beberapa waktu lalu dan kini sudah menerima SP2HP Senin, (11/5/2026).
Laporan yang sebelumnya sudah di terima dengan No pelaporan : STTLP/B/111/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 01 Mei 2026 Pukul 14.39 WIB.
Selanjutnya, insiden terjadinya dugaan penganiayaan terhadap YH dimana pada saat itu situasi sudah memuncak, YH yang pada saat itu hendak melerai malah SN spontan mendorong kan YH sembari mengatakan “awas kau” Hingga YH terjatuh dan terbentur ke tiang bangunan rumah hingga mengakibatkan luka memar di lengan kanan, dan pembemkakan di kepala.
YH kini berharap agar kasus yang ia laporkan mendapat perhatian serius dari pihak Polres Labuhanbatu Selatan, walau kini sudah menerima SP2HP dengan Surat perintah penyelidikan No : SP.Lidik/256/V/Res1.6/2026/Reskrim tanggal 08 Mei 2026. beliau juga berharap agar kasus ini cepat terungkap seterang terangnya untuk mendapatkan hukum yang berkeadilan.
Yufita Harefa mengucapkan terimakasih kepada polres Labuhanbatu Selatan atas Pelayanan terbaik yang telah di lakukan seluruh personil yang terkait mulai dari pembuatan laporan hingga saat ini.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan Beserta jajarannya karena sudah melayani saya dalam pembuatan laporan sampai saat ini, semoga kedepannya Polres Labuhanbatu Selatan lebih baik lagi dan semakin jaya, harapan saya agar kasus saya ini segera mendapatkan titik terang karena saya ini adalah korban dan harus mendapatkan hukum yang berkeadilan,” ucap Yufita Harefa.
(Red)













