Labuhanbatu Selatan, Radarkriminaltv.com – Dugaan Penganiayaan Ibu Rumah tangga YH 41 th di Sumber Sari II Desa Torganda Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan kini resmi di laporkan di Mako Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (1/5/2026).
SN kini Resmi dilaporkan usai melakukan dugaan Penganiayaan serta pengancaman kepada YH dan keluarganya, setelah mendapati keponakan yang di titip kan kepada mereka sedang berduaan dengan seorang laki-laki sebut saja si KADAL, mereka masih menduduki kursi pelajar dan di karenakan adat istiadat suku Nias juga melarang ketat adanya hubungan sebelum pernikahan.
Dugaan kuat terjadinya penganiayaan diawali dekan cekcok, antara kedua belah pihak dikarenakan SN mengancam pihak dari keluarga YH yang pada saat itu berkumpul di rumah kakak YH.
“Kalau sempat kau pukul anak ini akulah lawan-lawanmu, gak tau kau siapa aku ini, aku LSM,” ujar YH menyampaikan kepada Redaksi Mitramabesnews.id terkait perkataan pengancaman yang di katakan oleh SN Sabtu, (28/4/2026) sekira pukul 21.00 Wib.
Selanjutnya, insiden terjadinya dugaan penganiayaan terhadap YH dimana pada saat itu situasi sudah memuncak, YH yang pada saat itu hendak melerai malah SN spontan mendorong kan YH sembari mengatakan “awas kau” Hingga YH terjatuh dan terbentur ke tiang bangunan rumah hingga mengakibatkan luka memar di lengan kanan, dan pembemkakan di kepala.

Karena kejadian tersebut maka YH tidak Terima atas perbuatan SN kepada dirinya dan memutuskan untuk membuat pelaporan ke Polres Labuhanbatu Selatan dengan no pelaporan : STTLP/B/111/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 01 Mei 2026 Pukul 14.39 WIB.
Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III (maksimal Rp50 juta). Ini mencakup perbuatan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. (Tim/Red)













