Polsek Merbau Berhasil Amankan Tersangka Narkotika, Sita Sabu Seberat 1,43 Gram

Labuhanbatu Utara, Radarkriminaltv.com – Personel Kepolisian Sektor Merbau kembali menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memerangi kejahatan narkotika, setelah berhasil mengamankan seorang tersangka dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sejumlah 1,43 gram brutto pada hari Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 23.25 WIB di Dusun II Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Merbau.

 

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Jeni Hariadi (43 tahun), seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Jalan Beringin Sinaksak, Kecamatan Tapi Dolok, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan setelah tim operasional Polsek Merbau melakukan pengawasan dan pengumpulan informasi yang matang selama beberapa waktu.

 

Dalam operasi yang berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik, tim gabungan Polsek Merbau berhasil menyita secara langsung barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini, antara lain:

 

– 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,28 gram brotto

– 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,15 gram brotto

– 1 dompet kecil berwarna hijau

– 2 buah pipet putih (skop) sebagai alat konsumsi

– 1 buah skil sebagai alat timbang narkotika

 

Kapolsek Merbau menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat. “Operasi ini adalah bukti bahwa Polsek Merbau selalu siap menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukumnya. Kami akan terus mengintensifkan patroli dan operasi guna membasmi segala bentuk aktivitas narkotika yang membahayakan masyarakat dan generasi muda,” ujarnya dengan tegas.

 

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Utara menambahkan, “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjadi mitra Polri dengan memberikan informasi yang akurat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau pengedaran narkoba di lingkungan sekitar.”

 

Saat ini, tersangka Jeni Hariadi beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Merbau dan akan segera diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Polsek Merbau melalui Polres Labuhanbatu Utara berkomitmen akan terus meningkatkan kinerja dalam upaya pemberantasan narkotika, demi mewujudkan wilayah yang aman, kondusif, dan bebas dari jerat narkoba.

 

(SYR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *