LABUHANBATU, Radarkriminaltv.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA RICO MARTHIN SIHOMBING, S.H, berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen yang kuat dari Kapolsek Bilah Hilir AKP ARMEN FAISAL dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
Setelah menerima informasi terpercaya dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut, AKP ARMEN FAISAL segera memberikan instruksi tegas untuk melakukan penyelidikan dan tindakan operasional yang tepat sasaran. Hasilnya, personel berhasil mengamankan pelaku bernama ANDRIAN alias DIAN (26 tahun, warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu) yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda warna kuning.
Pada saat penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,37 gram, yang disimpan dalam kotak bekas rokok Sampoerna warna putih. Selain itu, juga diamankan bukti pendukung berupa handphone Android Oppo, pipet kecil bentuk sekop, dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama SANDI yang juga bertempat tinggal di Desa Tanjung Sarang Elang. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terkait.
Kapolsek Bilah Hilir AKP ARMEN FAISAL menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dan tidak akan ada kompromi terhadap pelaku maupun jaringan yang mendasari. “Kami tegaskan, tidak ada ruang untuk narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir. Kerja sama erat dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini, dan kami akan terus mengintensifkan langkah-langkah penindakan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan warga,” tegasnya.
Barang bukti serta pelaku telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap indikasi tindak pidana narkotika melalui saluran resmi yang tersedia. (04/03/2026)
(SYR)











