PEMATANG SELENG, Radarkriminaltv.com – SPBU Pematang seleng ini Terang-terangan melakukan Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan kembali mencoreng sistem distribusi energi nasional, SPBU 14.214.247 yang berlokasi di Jalan Pematang Seleng, Kelurahan Gunung selamat, Kecamatan bilah hulu , Labuhanbatu.
Tempat pengisian bensin ini diduga kuat menjadi ajang bisnis ilegal para mafia penimbun BBM dengan modus menggunakan motor dan juga menggunakan jerigen yang mengisi bensin secara berulang kali dalam waktu singkat.(2/2/26).
Pelangsir BBM subsidi jenis pertalite Semakin berani dan terang terangan melakukan pelangsiran minyak di wilayah hukum POLSEK BILAH HULU apakah POLSEK BILAH HULU tidak turun kelapangan,
Atau hanya duduk manis saja melihat aksi mafia bbm yang beraksi di SPBU Pematang Seleng Aek nabara, yang sangat meresahkan warga sekitar.
Sebuah video viral di akun Facebook Informasi ( https://www.facebook.com/share/v/1CCg6WQxaj/ ) dan akun Instagram labuhanbatu raya ( https://www.instagram.com/reel/DUSgwwOkxcV/?igsh=cmpldXp4d2piZzFl )
yang berdurasi 2 menit lebih yang merekam aksi para oknum melangsir dan membawa serta praktek yang tertangkap kamera tersebut, mereka tidak bisa lagi berdalih, bahwa dugaan tersebut terjadi di SPBU 14.214.247 Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, viralnya video tersebut di berbagai media sosial dan grup WhatsApp Berita Online Labuhanbatu Raya, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.01 WIB. “Keributan di media sosial dugaan praktik penyulingan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan Sepeda Motor tangki besar secara berulang ulang.
Banyak nya oknum dan lokasi tempat penimbunan BBM di daerah pematang seleng buat geleng kepala, dan para pemain besarnya di isukan berinisial RID
Dalam rekaman terlihat pria itu santai membawa jerigen di atas sepeda motornya pada siang hari secara terang terangan. dengan nomor polisi BK 360 YES
KeLalaian pengawasan ini menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi pemerintah. Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana serius berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar
(Syarif)













