Polisi Musnahkan Pondok Sarang Sabu di Rantau Selatan, 3 Tersangka Turut Diamankan

Labuhanbatu, Radarkriminaltv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/10/2026).

 

Kegiatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pria masing-masing berinisial PHP (29), S (48), dan IH (31). Dari lokasi, petugas menemukan satu buah kaca pirek berisi sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram, satu buah alat hisap bong, dua buah mancis, serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet.

 

Petugas juga melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial C yang disebut dalam hasil interogasi, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

 

Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, petugas turut memusnahkan sejumlah pondok dan terpal yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika dengan cara dibakar.

 

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., http://M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

 

Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110.

Penulis : Ahmad Idris Rambe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *