Kasus Oknum ASN Naik Penyidikan, Kinerja Satreskrim Polres Nias Selatan Dipertanyakan

Nias Selatan, Radarkriminaltv.com – Penanganan laporan polisi nomor LP/B/149/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA di Polres Nias Selatan dikeluhkan kuasa hukum korban. Meski status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan terlapor diduga seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Kuasa hukum korban, Emanuel Daeli, S.H., mempertanyakan progres penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan.

 

“Perkara ini sudah menemukan dugaan peristiwa pidana sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun penanganannya terkesan diulur-ulur dan mengambang,” ujar Emanuel di Teluk Dalam, Senin (13/10/2026).

 

Menurutnya, lambannya penanganan menimbulkan pertanyaan terkait profesionalisme penyidik. Ia meminta Kapolres Nias Selatan memberikan atensi terhadap perkara tersebut.

 

Apabila penanganan dinilai tidak berjalan transparan, pihaknya mendorong Bidpropam Polda Sumatera Utara melakukan evaluasi dan Kapolda Sumatera Utara mempertimbangkan untuk mengambil alih penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda Sumut.

 

Kuasa hukum berargumen, penyidik wajib bertindak cepat dan berkepastian hukum setelah perkara naik ke tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur kewajiban penyidik untuk menetapkan target waktu penyidikan dan menerbitkan SP2HP secara berkala.

 

Ia juga menyoroti Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan anggota Polri bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait kepastian waktu penyelesaian laporan.

 

Di tempat terpisah, awak media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP. Ahmad Fahmi, S.H. melalui WhatsApp mengenai perkembangan laporan atas nama Yelima Giawa dan apa langkah yang akan di lakukan oleh satreskrim Polres Nias Selatan. Namun sangat di sayangkan beliau memilih bungkam.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *