Batam, Radarkriminaltv.com – Aktivitas Reklamsi Ilegal Lokasi berada dekat dengan Kampung Tua Belian tersebut dilaporkan kembali menggeliat secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, mengabaikan tindakan penyegelan yang sempat dilakukan oleh pemerintah daerah sebelumnya.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan pada Selasa malam (29/09/2026), deru mesin alat berat terdengar jelas memecah keheningan pesisir. Sebuah buldoser (doser) tampak sibuk melakukan pemerataan gundukan tanah merah yang sengaja ditumpuk di bibir pantai, secara perlahan mendesak luas permukaan air laut.
Seorang pekerja operator alat berat di lokasi bernama Yogi mengonfirmasi bahwa aktivitas penimbunan ini sudah berjalan kembali selama sepekan terakhir.
“Kegiatan ini sudah mulai beraktivitas sekitar satu pekan, dan saya sendiri sudah bekerja di sini selama itu. Untuk tanah merahnya, pasokan asalnya dibawa dari daerah Kabil,” ujar Yogi saat ditemui di sela-sela pekerjaannya.
Ketika ditanya mengenai kelengkapan dokumen resmi atau izin pengelolaan ruang laut, Yogi mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. “Saya di sini murni hanya pekerja lapangan. Jadi kalau ditanya soal ada izin atau tidak, saya benar-benar tidak tahu,” tambahnya.
Misteri mengenai siapa dalang atau pengembang utama di balik proyek malam hari ini masih menyisakan tanda tanya besar. Meskipun pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui pemilik proyek saat ini, catatan redaksi menunjukkan bahwa lokasi hamparan lahan tersebut sebelumnya dikembangkan dan dikelola oleh pihak korporasi PT Maju Pesat (MP), PT.Diagantara Inti Abadi ( DIA) dan PT. Global Cipta Group.
Kembalinya aktivitas penimbunan laut ini dinilai menantang wibawa pemerintah setempat. Pasalnya, pada Juli 2025 lalu, Wakil Wali Kota Batam bersama tim gabungan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang sama dan menghentikan seluruh operasional proyek karena terbukti melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.
Kini, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan perusakan laut yang kembali terjadi secara terang-terangan ini? Mengapa proyek yang jelas-jelas telah disidak dan dinyatakan melanggar hukum setahun lalu bisa kembali beroperasi tanpa hambatan?
Hingga berita ini diturunkan, tim media melakukan konfirmasi resmi kepada pihak pihak pengembang melalaui nomor whatsaap, belum ada tanggapan dan penjelasan.
manajemen PT Maju Pesat (MP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum terkait untuk mendapatkan kejelasan mengenai status perizinan terbaru dan tindakan tegas apa yang akan diambil atas aktivitas tersebut.
Penulis : Nuriyana Lase













