Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Dalam Menerbitkan Surat Rekomendasi BBM Subsidi Jenis Pertalite (JBKP) Kini Menjadi Sorotan Tajam

Batam, Radarkriminaltv.com – Pasalnya, instansi tersebut dinilai menabrak Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam serta regulasi nasional setelah kedapatan mengeluarkan izin kuota minyak subsidi untuk kapal berukuran 6 GT (Gross Tonnage).

 

Temuan ini mencuat menyusul beredarnya dokumen resmi Surat Rekomendasi bernomor 1101-KOTA/21/31.71/TRANS/JBKP/IX/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Angkutan Laut dan Sarana Dishub Batam. Di dalam dokumen tersebut, kapal penumpang “SB MARINA SRIKANDI 3” yang jelas-jelas berukuran 6 GT diloloskan untuk menerima pasokan Pertalite subsidi dalam jumlah fantastis, yaitu 33.000 Liter per bulan.

 

Tindakan Dishub Kota Batam meloloskan kapal berukuran 6 GT ini dinilai melanggar tata laksana hukum administrasi daerah. Berdasarkan aturan Perwako Batam tentang Pedoman Pemberian Surat Rekomendasi JBKP yang merujuk pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, pembagian wewenang penerbitan kuota subsidi sektor transportasi laut telah digariskan dengan sangat ketat:

 

Wewenang Pemerintah Kota (Dishub Batam): Hanya legal dan berhak memproses kapal berukuran 0 sampai maksimal 5 GT.

 

Wewenang Pemerintah Provinsi (DKP/Dishub Kepri): Memiliki wewenang mutlak untuk mengawasi dan menerbitkan rekomendasi bagi kapal berukuran di atas 5 GT hingga 30 GT.

Berdasarkan pelanggaran dugaan kewenangan diatas, tim media Nawacita Indonesia bersama team Cyber Jurnalis Rajawali Nusantara melakukan konfirmasi kepada Kadis Dishub Kota Batam Leo melalui whaatsaapnya pada hari Rabu (16/09/2026) menggubris bahwanya nanti saya cek terlebih dahulu, nanti tim media hubungi bapak melalui kabid saya Syafrul Bahri SE sebagai kepala bidang angkutan.

 

Kemudian media melakukan konfirmasi terhadap Pak Kabid tersebut, namun respon beliau sedang ada rapat di Pemko Kota Batam, namun beliau arahkan ketemu stafnya Pak Miko

 

Pada kesempatan itu team media nawacita Indonesia diskusi dan konfirmasi kepada Pak Miko, Pak miko menjelaskan kepada media bahwasanya PT Era Citra sudah memenuhi persyaratan dan pihak Dinas sudah melakukan ferivikasi lapangan.

 

Atas dugaan ini media melakukan konfitmasi terhadap pihak perusahaan melalui Romi namun menghindar dan tidak menggubris.

 

Selain itu, keberadaan PT Era Citra ini diduga keberadaan nya di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, sementra keabsahan nya di Kota Batam berada di Pelabuhan sekupang dan sebatas loket dan penjual tiket.

 

Atas dugaan ini ketua Team Cyber Jurnalis Rajawali Nusantara, Jaulidin mengatakan ini ada dugaan permainan untuk mengelabui dan merugikan Negara.

Penulis : Nuriyana Lase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *