Timbun 5.500 Meter Hutan Lindung DiBotania Polhut Tegaskan Pengembang Wajib Pidana, Publik Tagih Tindakan Nyata Polda Kepri

Batam, Radarkriminaltv.com – Komitmen aparat penegak hukum di Kepulauan Riau kini tengah diuji dalam penanganan kasus dugaan kejahatan lingkungan berskala besar. Proyek pematangan lahan (cut and fill) di kawasan belakang Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, dilaporkan telah nekat mencaplok kawasan hutan lindung dan merusak sedikitnya 5.500 meter persegi ekosistem hutan bakau (mangrove). Selasa, (29/09/2026).

 

Ketegasan pertama datang dari Polisi Kehutanan (Polhut). Berdasarkan verifikasi lapangan, Polhut menemukan fakta bahwa tiga perusahaan yang diduga bertindak sebagai pengembang—PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada (BJH), dan PT Putra Gautama Jaya—telah menimbun lahan jauh melampaui batas Perizinan Lahan (PL) resmi yang alokasi awalnya hanya sebesar 24 hektare.

 

“Kegiatan yang sudah dilakukan ternyata melebihi batas PL. Sementara area di luar PL yang sudah tertimbun itu termasuk kawasan hutan lindung dengan dugaan perusakan kayu bakau seluas 5.500 meter persegi,” tegas Polisi Kehutanan, La Jahidi, kepada awak media.

 

La Jahidi memaparkan, berdasarkan lembaran negara dan Surat Keputusan (SK) penetapan yang berlaku secara sah sejak tahun 1986 hingga saat ini, wilayah yang dijebol oleh alat berat pengembang tersebut murni merupakan kawasan konservasi Hutan Lindung yang tidak boleh diganggu gugat. Polhut menegaskan bahwa aktivitas penimbunan ilegal di luar koordinat PL ini murni pelanggaran hukum berat dan mendesak agar para pelaku segera diseret untuk mempertanggungjawabkannya di muka pengadilan.

 

Sesuai aturan baku, perbuatan korporasi ini diancam jeratan berlapis, yakni UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda materiil miliaran rupiah.

 

Namun, di tengah sinyal keras yang ditiupkan oleh Polhut, bola panas kini menggelinding ke jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) selaku pemegang komando penegakan hukum pidana.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media Nawacita lapangan, diduga tim Ditreskrimsus Polda Kepri sebenarnya sudah mengendus perkara ini dan diketahui telah pernah turun langsung untuk melakukan investigasi di lokasi penimbunan. Kendati demikian, publik hingga kini masih meraba-raba dan menanti kepastian mengenai tindakan hukum konkret apa yang akan dijatuhkan kepada ketiga pengembang nakal tersebut.

 

Urgensi penuntasan kasus ini kian dipertanyakan setelah pihak otoritas Polda Kepri. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (29/09/2026), Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester memberikan tanggapan, perihal ini kami nanti cek ya.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi juga belum menerima klarifikasi resmi dari manajemen PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada, maupun PT Putra Gautama Jaya. Sikap diam dari pihak pimpinan Ditreskrimsus Polda Kepri dan para pengembang ini memicu desakan luas dari masyarakat meminta agar kasus mega-penimbunan hutan bakau di Batam Kota ini tidak menguap begitu saja tanpa ada tersangka yang diseret ke sel tahanan.

Penulis: Nuriyana Lase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *