GUNUNG SITOLI, Radarkriminaltv.com – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Kemanusiaan dan Keadilan Kepulauan Nias menggelar aksi damai di halaman Polres Nias, Selasa 23/6/2026. Aksi ini menjadi desakan kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan kasus pembunuhan Agnis Jance Zebua, siswi SMKN 1 Alasa Talumuzoi, dan Jufri Perobahan Buaya yang hingga kini belum ada kepastian hukum.
Sebelum long march, massa konsolidasi di Alun-Alun Kota Gunungsitoli. Dengan membawa spanduk “Justice for Jance” dan “Keadilan untuk Nias”, peserta berjalan tertib menuju Mapolres Nias Jl. Yos Sudarso No.1 dengan pengawalan petugas.
Dalam aksi, turut dihadiri keluarga korban dari beberapa kasus pembunuhan di Kepulauan Nias. Kehadiran mereka menjadi simbol harapan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
Setibanya di Polres Nias, massa diterima pihak kepolisian untuk audiensi. Dalam orasi, koordinator aksi menegaskan: “Keadilan bagi korban kejahatan terhadap nyawa adalah hak asasi yang tidak bisa ditawar”.
2 Kasus Jadi Sorotan Utama:
1. Agnis Jance Zebua: Siswi SMKN 1 Alasa Talumuzoi meninggal di Desa Hilinaa, Kec. Alasa Talumuzoi, Nias Utara, 15 Mei 2026. Masyarakat masih menanti pengungkapan motif + pelaku.
2. Jufri Perobahan Buaya: Meninggal di Desa Tulumbaho, Kec. Sogaeadu, Nias, 25 Mei 2026. Massa minta penyidikan komprehensif, jangan berhenti pada pihak tertentu bila ada alat bukti baru.

4 Tuntutan Massa ke Polres Nias:
1. Usut tuntas seluruh kasus pembunuhan secara profesional, transparan, akuntabel
2. Segera tetapkan tersangka lain bila unsur pembuktian terpenuhi
3. Beri perhatian serius pada kasus yang belum terungkap menyeluruh
4. Beri kepastian hukum + target waktu jelas dalam penyidikan
Seluruh tuntutan disampaikan langsung ke Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. Menanggapi aksi, Kapolres menyatakan: “Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini dan berharap dukungan dari masyarakat,” ujarnya.
Pimred Mitramabesnews.id Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.E.J yang meliput menegaskan media akan mengawal kasus ini sesuai UU Pers No.40/1999.
“Kami di sini untuk memastikan hak publik atas informasi + hak keluarga korban atas keadilan terpenuhi,” ujar Zainal.
Keluarga korban berharap proses hukum objektif dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang transparan dinilai jadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat ke Polri.
Aksi berakhir tertib pukul 11.00 WIB. Gerakan Masyarakat Peduli Kemanusiaan dan Keadilan Kepulauan Nias berkomitmen terus mengawal hingga seluruh fakta terungkap dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
Editor: Pimpinan Redaksi
#AksiDamaiPolresNias #JusticeForJance #AgnisJanceZebua #PolresNias #KapolresNias #NiasUtara #KeadilanNias













