Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Kipas Angin 12 Unit Diduga Fiktif Di Kec. Bilah Barat

Labuhanbatu, Radarkriminaltv.com – Dugaan Fiktif Pembelanjaan di Kecamatan Bilah Barat kini menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, hal ini disebabkan ketidak koperatifan Camat Bilah Barat saat di ajak berjumpa untuk konfirmasi terkait realisasi anggaran pembelanjaan, Kamis (26/04/2026).

 

Saat awak media mencoba untuk investigasi laporan pembelanjaan tahun 2025 pada Selasa, 07 April 2026 dan untuk meminta bertemu langsung pak camat yang selaku kuasa pengguna anggaran akan tetapi beliau mengarahkan bertemu bendahara dan mengatakan beliau sedang berada di desa Tanjung Medan, dan mengatakan.

 

“tidak usah konfirmasi lah bang aman itu nanti saya suru bendahara jumpai orang abg,” pungkasnya.

 

Di tempat terpisah awak media mencoba untuk menghubungi kembali bendahara camat Bilah Barat melalui Whatsapp untuk mengatakan bahwa besok untuk di pastikan bertemu dengan pak camat.

 

Kemudian, pada hari Rabu, (08/04/2026) awak media kembali untuk mendatangi kantor camat Bilah Barat guna untuk konfirmasi kembali kepada pak camat.

 

Akan tetapi pak camat Bilah Barat tetap juga tidak bisa untuk bertemu, entah sengaja menghindar atau memang lagi ada kegiatan, sikap yang di tunjukkan oleh pak camat Bilah Barat sangat tidak mencerminkan seorang pemimpin.

 

Selanjutnya, awak media bertemu dengan bendahara Bilah Barat disebut-sebut ibu Heni untuk konfirmasi terkait pembelanjaan kipas angin 12 unit senilai Rp. 12.000.000 pada tahun 2025.

 

“Kami tidak pernah menganggarkan kalau kipas angin dan saya pun tidak tahu dari mana datangnya, karena kami setiap menyusun perencanaan anggaran di Bappeda bersama dengan mereka, dan kami di setiap kecamatan sudah di tentukan oleh Bappeda jadi tidak bisa suka – suka kami, cobalah konfirmasi ke Bappeda,” ucap Bendahara Heni.

 

Kemudian, awak media menuju Bappeda untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi yang di arahkan oleh bendahara camat tersebut kepada kadis Bappeda Labuhanbatu.

 

“Yang pengguna anggaran mereka bukan kami, jadi mana mungkin bisa kami yang buat itu, dan kami tidak bisa login di aplikasinya mereka yang punya akun dan tau sandinya, jadi itu sama sekali tidak benar apa yang di katakan oleh mereka,” pungkas Kadis Bappeda.

 

Setelah mendengar klarifikasi dari kadis Bappeda maka awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kembali bendahara camat Bilah Barat melalui whatsapp dan sangat di sayangkan sampai berita ini terbit belum ada jawaban dari kecamatan Bilah Barat.

 

Di tempat terpisah, pada Minggu, (26/04/2026) ketua Dpc Akpersi Labuhanbatu Zainal Arifin Lase mengkonfirmasi kembali Bendahara Camat Bilah Barat Inisial H terkait maraknya pemberitaan pemberitaan tersebut.

 

“Ijin bu saya perkenalkan Zainal arifin lase, ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu raya. Asosiasi keluarga pers Indonesia. Ijin konfirmasi tentang berita Camat Dan Bendahara Bawa Nama Bappeda Kipas Angin 12 Unit Diduga “Fiktif” Mohon Tagapan nya dan petunjuk bu bendahara terimakasih atas kerjasama nya untuk melengkapi pemberitaan kita biar berimbang,” ucap Zainal.

 

Kemudian H menjawab konfirmasi Ketua DPC Akpersi Labuhanbatu dengan mengatakan bahwa awalnya pernah menganggarkan Kipas Angin 12 unit tersebut akan tetapi karena efesiensi anggaran maka tidak jadi terealisasikan. Hingga menyampaikan bahwa membawa nama Bappeda karena pagu awal dari Bappeda.

 

“Mengenai kipas angin itu tidak ad kami realisasi bg, Kerna efisiensi anggaran, Memang awal mulanya ada kami anggarkan, Akan tetapi karna efisiensi pertama di awal jadi kami batalkan,” ucap Bendahara Camat Bilah Barat.

 

“Itu bukan bawa nama bapeda..cuma pagu awalnya dari bapeda.Seterusnya kami nyiapin dokumen pelaksana anggaranya ke bpkad bg,” ucap Bendahara Camat Bilah Barat lagi.

 

Kemudian, Ketua DPC Akpersi Labuhanbatu Raya menanyakan kembali kenapa tidak membuat perubahan jika memang tidak jadi di realisasikan, hingga mempertanyakan statemen yang pernah di sampaikan oleh H selaku Bendahara di Kec. Bilah Barat terkait tidak pernah menganggarkan kipas angin tersebut dan siap adu data dengan awak media.

 

“Izin buk tetapi buk efesiensi itu kan di bulan 6 ke atas sementara penganggaran perencanaan itu di awal tahun, kemudian buk kenapa tidak di (P) kan buk, Kemudian buk izin pas waktu di konfirmasi langsung ke ibu kenapa ibu bilang tidak pernah menganggarkan kipas angin dan siap adu data kepada wartawan, mohon di balas buk untuk pemberitaan kita agar berimbang terimakasih,” Kata ketua DPC lagi.

 

Kemudian Bendahara menjawab bahwa dirinya lupa di karenakan manusia.

 

“Lupa aku bg, maklumla bg namanya jugak manusia bg,” kata Bendahara Camat Bilah Barat.

 

Setelah melihat konfirmasi tersebut kemudian Ketua DPC Akpersi Labuhanbatu Zainal Arifin Lase angkat bicara dan menyampaikan penyampaian Bendahara Camat Bilah Barat tidaklah masuk di akal logika dikarenakan pada Rabu, (08/04/2026) awak media konfirmasi kepada Bendahara Camat Bilah Barat beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menganggarkan kipas angin hingga terjadi adu otot dan siap adu data dan bersiap menuntut awak media kalau tidak pernah memang menganggarkan kipas angin 12 unit tersebut.

 

“Jelas penyampaian Bendahara ini sudah membuat pertanyaan besar karena berbeda – beda dalam membuat statemen, harusnya jikalau ada jawab ada di awal jangan begini di awal sampai siap ajak adu data dan siap melaporkan awak media, kemudian di tanyakan lagi beberapa waktu mengatakan ada pernah anggarkan karena efesiensi maka di batalkan dan tidak membuat perubahan (P) dan mengatakan lupa karena manusia, harusnya sebagai aparat pemerintahan tidak seperti itu kinerja nya, dan kalau sudah begini harus siap mempertanggung jawabkan semua atas kesalahan nya karena diduga merugikan negara, dan kepada APH harus tegas memberikan sanksi berupa administratif hingga tindakan tegas oleh Pemda Labuhanbatu,” tutup Ketua DPC Akpersi Labuhanbatu Raya Zainal Arifin Lase.

 

 

Berdasarkan UU Keuangan Negara, seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD di tingkat kecamatan atau desa wajib di audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan jika ditemukan tindak pidana, kasusnya dapat dilaporkan ke KPK atau pihak kepolisian.

 

 

UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Pasal 2 & 3 (Kerugian Negara): Pelaku yang melawan hukum memperkaya diri/korporasi yang merugikan keuangan negara diancam penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *