Teluk Naga, Radarkriminaltv.com – Aroma tak sedap tercium dari pengelolaan Dana Desa di Desa Teluk naga Kecamatan Teluk naga Kabupaten Tangerang Kepala Desa Teluk naga diduga melakukan praktik korupsi terkait pengadaan hewan ternak (kambing) yang bersumber dari anggaran ketahanan pangan tahun anggaran 2023-2024/ Tim investigasi LSM Sorot Tipikor ke desa Teluk naga 25/ April 2026
Anggaran gemuk, kandang melompong. Data pagu anggaran menunjukkan bahwa sektor peternakan menjadi salah satu pos belanja terbesar di desa Teluk naga duga fiktif (mark-up)
Tahun 2023 pagi Rp. 1.379.862.000
Tahun 2024 pagu Rp. 1.402.238.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 74.397.500
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 83.702.500
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 32.172.300
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 37.553.900 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 46.079.200
Terkait pegadaang proyek Tahun 2025 Tidak Sesuai dengan Bistek. dengan pagu. sangat besar Tahun 2025 pagu Rp. 1.718.709.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 61.729.972
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 113.079.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 72.691.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 26.018.700
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara laporan realisasi anggaran dengan fakta di lapangan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pengadaan yang seharusnya berjumlah. Fakta dilapangan pada saat dikonfirmasi salah satu toko masyarakat desa Teluk naga menyapaikan bahwa Peternakan . Yang ada cuma kandanya saja
Jika ditotal, anggaran yang terserap untuk urusan peternakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, jumlah fisik ternak yang jadi sorotan, menimbulkan pertanyaan besar. Kemana perginya sisa anggaran dan sisa ternak tersebut? Potensi kerugian Negara dan modus operandi. Hilangnya begitu saja dari pengawasan ini diduga kuat merupakan modus penggelapan aset desa atau pengadaan fiktif (mark-up).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Teluk Naga belum memberikan klarifikasi resmi terkait duga desa Teo naga tersebut. Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggerang dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif guna mencegah kerugian negara yang lebih besar
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Merupakan landasan utama pengelolaan dana desa, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Korupsi dana desa umumnya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda hingga Satu Miliyar.
(Tim)













