Kapolres Labuhanbatu Pimpin Konferensi Pers Kasus Penggelapan Rp740.847.748 Dana APBDes 2021 – 2022.

Labuhanbatu Utara | Radarkriminaltv.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Choke Sentosa Maliala SIK MH memimpin langsung gelar perkara pengungkapan tindak pidana kasus korupsi Dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Siparepare Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2021 – 2022.

 

Kegiatan konferensi pers ini berlangsung di Gedung Serba Guna Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Kelurahan Rantauprapat Kota, Kamis pagi (10/4/2025).

 

Dalam penyampaiannya, AKBP Choke Sentosa Maliala menyatakan komitmen tegasnya untuk memberantas praktik korupsi, terutama yang berdampak langsung ke warga masyarakat desa.

 

“Pengungkapan terhadap seorang tersangka berinisial AH (50) penjabat Kepala Desa Siparepare Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatra Utara masa bertugas tahun 2016 – 2022 lalu, adalah bukti komitmen itu.

 

Berdasarkan dari hasil penyidikan, inisial AH (50) diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai penjabat kepala desa dalam mengelola keuangan desa hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748.

 

Ada pun modus yang dilakukan tersangka AH antara lain, tidak menyetorkan sisa uang anggaran ke kas desa dan tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan. Juga tidak membayarkan hak-hak perangkat desa.

 

Selanjutnya kata kapolres, AH menggunakan anggaran Dana Desa untuk keperluannya pribadi, seperti untuk membiayai pertandingan voli dengan anggaran sebesar Rp150 juta. “Dana tersebut digunakan AH untuk mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Choke.

 

Berdasarkan keterangan tersangka AH, bahwa APBDes 2021 – 2022 sebagaian besar telah habis dananya, dipergunakannya untuk kebutuhan pribadi, membayar hutang, serta untuk membuat kegiatan turnamen bola voli di Desa Siparepare, dengan menghabiskan dana sebesar Rp150 juta.

 

“Dengan rincian biaya untuk mengundang pemain pemain voli ajang PON dan Proliga dari luar daerah,” terang AKBP Choke

 

Tersangka AH pun dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya, 1 tahun serta paling lama 20 tahun kurungan.

 

Sebelumnya, pihaknya sudah mendalami kasus ini. Sebanyak 25 saksi dan 2 tenaga ahli dihadirkan, serta ahli penghitung kerugian uang negara. “Selain itu, barang bukti lainnya seperti dokumen APBDes tahun berjalan, LPj, rekening koran, dan bukti laporan hasil audit sudah kita sita untuk memperkuat hasil pembuktiannya,” sebut AKBP Choke.

 

Di akhir paparannya, AKBP Choke menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat koripsi, termasuk aparat negara lainnya. “Kami berkomitmen terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengolahan dana politik, terutama menyangkut kepentingan warga desa,” tegas AKBP Choke Sentosa Maliala SIK MH.

 

(Ahmad Idris Rambe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *