Medan | Radarkriminaltv.com – Kasus pelik yang menimpa Ibu Risliati Diana Tanjung mengungkap fakta mengejutkan terkait kinerja POM DAM I/Bukit Barisan Sumatera Utara. Setelah 5 tahun tak bisa bertemu anaknya, Ibu Diana justru dihadapkan pada penghalang serius dari institusi yang seharusnya memberi keadilan, bukan malah menghambatnya (11/08/2025).
Meski sudah berusaha melaporkan mantan Suaminya yang merupakan Anggota TNI di POM DAM Sumut yang mencoba menghalangi beliau berjumpa dengan anak nya,maka dengan dukungan Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Sumut, POM DAM secara terang-terangan menolak laporan tersebut dengan alasan yang sangat meragukan, mereka menyatakan Ketua LPAI tidak sah. Sikap arogan dan berbelit ini bukan hanya merampas hak seorang ibu, tapi juga memperlihatkan birokrasi yang tidak berpihak pada keadilan.

Lebih parahnya lagi, Ketua LPAI Sumut justru menjadi korban fitnah oknum tak bertanggung jawab yang melaporkan Ketua LPAI dengan tuduhan pemerasan ,upaya yang jelas-jelas diduga sebagai cara untuk menghalangi penyelesaian kasus ini. Hal ini semakin mempertegas bahwa ada upaya sistematis menghambat keadilan bagi Ibu Diana.
Fakta lain yang tak kalah penting, Drs. Jhon Hutajulu, yang saat ini menjabat sebagai Ketua LPAI Sumut, menyatakan kekecewaan mendalam atas fitnah yang dialamatkan kepadanya.
” Tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada saya sangat tidak berdasar,status saya di LPAI Sumut sudah diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) yang sah dan legal,untuk itu saya mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan Pencemaran nama baik” Ujarnya
Karena fitnah tersebut, Drs. Jhon Hutajulu mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang memfitnahnya ke Polrestabes Medan agar kasus ini diusut secara tuntas. Beliau berharap dengan penyelidikan yang serius, hambatan dalam penanganan kasus Ibu Risliati Diana Tanjung dapat segera diatasi dan proses mediasi di POM DAM Sumut bisa berjalan lancar tanpa adanya intervensi yang merugikan.
Media Mitramabesnews.id mendesak aparat terkait untuk membuka akses dan mempercepat proses penyelesaian kasus ini tanpa ada penghalang yang tidak berdasar. Jangan sampai sebuah institusi yang bertugas menegakkan disiplin dan keadilan justru menjadi batu sandungan bagi hak-hak dasar warga negara.
Muhammad Fauzan,S.H













